Seorang Dokter Bantah Dakwaan Jaksa atas Pelaku Pembunuhan Berencana

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Merry Anastasia, terdakwa kasus dugaan pembakaran bengkel ‘Intan Jaya’ yang menewaskan tiga orang anggota keluarga, di Tangerang pada Agustus 2021 lalu, membantah semua tuduhan jaksa penuntut umum (JPU), saat di persidangan Pengadilan Negeri Tangerang.

Terdakwa Merry yang juga seorang dokter ini, melalui kuasa hukumnya, Dosma Roha Sijabat, membantah atas tuduhan pelaku pembakaran serta pembunuhan berencana terhadap calon suaminya sendiri, Leon bersama kedua orang tuanya.

Alasannya, pada saat kejadian terdakwa Merry masih berada di dalam mobilnya sendiri sambil menunggu kembalinya Leon (pacar terdakwa – red) yang sedang mengambil baju pengganti.

Di depan majelis hakim yang diketuai Yuliarti, terdakwa Merry juga mengungkapkan tidak tahu menahu soal apa yang dibeli kekasihnya saat itu, apakah minyak atau bensin yang mengakibatkan kebakaran hebat dirumah calon mertuanya tersebut.

“Klien kami, sama sekali tidak pernah melakukan pembakaran. Apalagi dituduh melakukan pembunuhan berencana,” kata Dosma usai mendampingi kliennya, Rabu (8/6/2022), di PN Tangerang.

Bahkan menurut pengakuan Merry, lanjut Dosma, kekasih kliennya tersebut sudah beberapa kali selalu mencoba untuk melakukan aksi bunuh diri. Namun, oleh kliennya selalu berusaha diselamatkan dengan mengajaknya menenangkan diri di hotel.

“Jadi klien kami selalu difitnah. Tuduhan atas pembunuhan berencana itu, saya pastikan bohong. Bahkan saudara Leon ( korban kebakaran – red) yang merupakan pacar Merry sendiri sudah beberapa kali melakukan upaya bunuh diri,” kata Dosma menambahkan.

Selain itu, sambung Dosma, kliennya hingga saat ini masih terus mempertahankan janinnya hingga melahirkan bayinya yang saat ini berusia 2,5 bulan.

“Jadi, klien kami tetap membantah bahwa dirinya bukan pelakunya,” kata Dosma.

Karena itu, kuasa hukum terdakwa berharap agar majelis hakim juga menangguhkan penahanan terhadap Merry. Apalagi terdakwa juga saat ini masih berstatus menyusui anaknya.

“Terdakwa memang sedianya mau menikah dengan Leon (salah satu korban) pada tahun ini. Berbagai persiapan juga sudah dilakukan, termasuk membeli rumah dan membuka usaha,” ujar Dosma mengungkapkan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada awal Agustus tahun 2021, di Jalan Cemara Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Akibat kebakaran hebat dirumah tersebut tiga orang langsung tewas terpanggang.

Ironisnya, JPU menjerat terdakwa Merry dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 187 ayat 1 KUHP serta pasal 187 ayat 3 KUHP. Oisa