Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor yang Viral di Medsos, Senpi Rakitan Ikut Disita

by
Senjata Api Rakitan yang Digunakan Pelaku Curanmor saat melakukan aksinya. FOTO: Humas PMJ

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua remaja terduga pelaku pencurian sepeda motor di Jakarta Barat yang viral di media sosial. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan dari tangan pelaku.

Berdasarkan keterangan yang diterima www.beritabuana.co, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (21/2/2026) di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Korban berinisial AG memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 miliknya di depan kontrakan dalam kondisi terkunci stang.

Namun, saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah raib. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 6 juta dan kejadian itu dilaporkan ke polisi.

Berbekal laporan polisi dan informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Senin (23/2) sekitar pukul 09.30 WIB, dua pelaku berinisial ANJ dan seorang ABH berhasil ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah dilakukan pengejaran.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.

Amankan Barang Bukti

Sementara itu, dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit handphone milik pelaku, tiga buah mata kunci letter T, satu buah gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan dan 5 butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegas Kombes Budi Hermanto.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. (FDL87)