Sudah Jelas Pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024

by
Ilustrasi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Agenda rapat adalah pembahasan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, serta agenda pencalonan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) 2024.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung itu secara resmi menyepakati pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023 merupakan pencalonan Capres dan Cawapres.

Ketua KPU Hasyim Ashari menyampaikan, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Sedang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dikatakan Hasyim Ashari mulai 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023, kemudian pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi/Kab/Kota tanggal 24 April 2023 sampai 24 November 2023.

Mengenai masa kampanye pemilu, Ketua KPU itu menjelaskan akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, atau selama 75 hari, yang dilanjutkan dengan masa tenang pada tanggal 11-13 Februari, dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Dalam rapat tersebut tidak menemui permasalahan karena rancangan PKPU yang disampaikan oleh KPU tersebut dapat disetujui pemerintah yang diwakili Mendagri Tito Karnavian dan Bawaslu serta DKPP.

“Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal peyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Doli Kurnia saat mengambil keputusan. (Asim)

No More Posts Available.

No more pages to load.