Menkumham: Banyak Peraturan Peninggalan Kolonial Belanda Tak Berlandaskan Pancasila

by
Menkumham Yasona Laoly bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Adies Kadir. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasu Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, Hukum Acara Perdata (HAP), sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Disebut Yasonna, sampai saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang tidak berlandaskan nilai luhur Indonesia, Pancasila.

“Terutama peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda,” ujar Yasonna dalam pengantar singkat di dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2022).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir ini diadakan dalam rangka pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata.

Rapat berjalan lancar dan Komisi III DPR RI akhirnya sepakat menyetujui RUU Hukum Acara Perdata untuk dibahas. Pada kesempatan itu, seluruh fraksi memberikan pandangan umum dan menyetujui RUU Hukum Acara Perdata untuk dibahas selanjutnya di Komisi III di DPR.

“Apakah dalam raker ini setuju pembentukan panja?” tanya Adies yang dijawab “setuju” Anggota Komisi III DPR RI.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dipilih sebagai Ketua Panitia Kerja(Panja) RUU Hukum Acara Perdata. Selanjutnya, RUU Hukum Acara Perdata akan dibahas di tingkat panja dengan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang jumlahnya mencapai ribuan.

“Berdasarkan kompilasi dari masing-masing fraksi, dapat kami sampaikan bahwa DIM RUU tentang Hukum Acara Perdata sebanyak 1.239 DIM, banyak juga ini Pak Menteri. Ditambah lagi dengan 83 DIM substansi baru,” ucap Adies.

Ada pun rincian DIM RUU Hukum Acara Perdata:

DIM bersifat tetap 930
DIM bersifat redaksional 172
DIM bersifat substansi 137
DIM bersifat substansi baru 83. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.