RUU KUHP Telah Menyerap Aspirasi Masyarakat Indonesia

by
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dan mantan Anggota Panja RUU KUHP Fahri Hamzah dalam Forum Legislasi. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan berharap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Karena menurut dia, RUU ini juga sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

“Dipastikan RUU ini harus beradab dan tetap humanis. Kami pun telah mendengar keluh kesah serta aspirasi masyarakat. Jadi selalu memberi ruang dalam berdialektika kebangsaan,” terang Arteria dalam Forum Legislasi dengan tema ‘RUU KUHP dan Nasib Hukum Indonesia’, di Media Center Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (7/6/2022).

Arteria meyakini bahwa semua isu yang berkaitan dengan tindak pidana telah terakomodir dalam RUU tersebut. Dia menyebutkan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum.

“Makanya saya sangat mengapresiasi positif RUU ini sebagai bentuk produk Legislasi DPR RI yang fenomenal dan revolusioner,” sebut politisi muda dari PDI Perjuangan itu.

Kesempatan sama, mantan Wakil Ketua DPR RI Fanri Hamzah mendukung agar DPR RI segera mengesahkan RUU KUHP menjadi UU, mengingat panjangnya perjalanan pembahasan dan bahkan sempat agak molor.

“Karena terus terang, saya ini kebetulan di catatan saya tertulis, detik-detik gagalnya pengesahan RUU KUHP waktu itu. Jadi saya ingat betul itu saya ada kunjungan kerja ke Brunei, tiba-tiba pas lending di Brunei, dapat kabar Pak Novanto ditangkap. Jadi saya berkoordinasi dengan teman-teman yang kita agak membingungkanlah waktu itu schedule, sehingga itu agak molor, panjang pembahasannya, agak terputus,” bebernya.

Lalu kemudian, lanjut Fahri, pada bulan terakhir bulan September, menjelang pergantian pimpinan Dewan atau Anggota Dewan, itulah kemudian disepakati beberapa schedule dalam Rapat Pimpinan (Rapim).

“Saya catat di sini malah kebetulan di buku catatan saya masih ada, Rapim tanggal 16 September tentang pengesahan Undang-Undang KPK, selesai dan kemudian tanggal 17 nya disahkan September, tanggal 18 pembicaraan tingkat pertama RUU Lapas, tidak tahu itu udah disahkan, belum ya, Kemudian yang ketiga kamis 19 September penyelesaian tingkat pertama pembahasan RUU KUHP,” kata Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia ini.

Seperti yang diketahui, KUHP saat ini merupakan warisan dari Belanda, sehingga banyak hal yang tidak sesuai dengan norma bangsa Indonesia. Sedangkan pada RUU KUHP yang yang diusulkan tersebut, telah disesuaikan dengan kondisi saat ini di Indonesia.

Selain itu, RUU KUHP yang telah diusulkan dinilai juga lebih dekat dengan junjungan filosofis Pancasila dan UUD, norma di masyarakat. Adapun RUU KUHP telah lama masuk dalam daftar prioritas sejak lama serta merupakan usulan dari pemerintah.

Semua fraksi di DPR RI pun telah memberikan masukan terhadap rancangan beleid tentang pidana itu. (Jimmy)

No More Posts Available.

No more pages to load.