Wamenkumham: Draft RUU KUHP Tentang Pengihaan Presiden Beda Dengan Putusan MK

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan bahwa pasal yang menyerang harkat dan martabat presiden/wakil presiden dalam draft rancangan undang-undang (RUU) KUHP berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terkait dengan dibukanya kembali pembahasan draft RUU KUHP yang telah dibuka kepada publik. Untuk diketahui, putusan yang dimaksud Eddy adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan presiden dan wakil presiden KUHP.

“Jadi pasal penghinaan itu adalah pasal penghinaan terhadap kepala negara, yang pertama, dan itu berbeda dengan yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/6/2021).

Tidak hanya itu, Eddy juga menjelaskan, perbedaan pasal tersebut adalah jenis delik. Ia juga menyebut delik yang dihapus MK adalah delik biasa. Sementara dalam RUU KUHP, diganti menjadi delik aduan.

“Kalau dalam pembagian delik, pasal penghinaan yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu merupakan delik biasa. Sementara dalam RUU KHUP itu merupakan delik aduan.”

“Kalau delik aduan, itu yang harus melapor sendiri adalah Presiden atau Wakil Presiden,”pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *