Serap Aspirasi Masyarakat, Kejagung Bikin Program ‘Pojok Puspenkum, Bukan Interview’

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pusat penerangan hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung kembali berinovasi dalam melalukan tugas dan fungsinya. Kali ini Puspenkum Kejagung mengeluarkan program yang diberi nama Pojok Puspenkum “Bukan Interview”.

Pojok Puspenkum ini sebagai sarana, tukar informasi dan curhatan berbagai kalangan ada wartawan, praktisi hukum, politisi, artis, komedian dan masyarakat lainnya tentang Kejaksaan RI dapat menjadi solusi masukan bagi kinerja Kejaksaan lebih baik.

Di era kepemimpinan Jaksa Agung RI Burhanudin terus berupaya mengeksplorasi kreatifitas di Pusat Penerangan Hukum dalam rangka beradaptasi dengan transformasi digital.

“Kita (Kejaksaan) tidak ingin menjadi lembaga yang begitu kaku, seram tapi juga harus humanis,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022), di Jakarta.

Menurutnya, program “Bukan Interview” diselenggarakan setiap minggu, bahkan kegiatan ini juga dapat dilakukan secara on the spot dan dimana saja untuk mendapatkan pemberitaan yang cepat, up to date dan kredibel dari sumbernya.

Pada kesempatan awal minggu ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana bersama Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Zamzam Siregar dan Jurnalis Senior Tempo, Sukma Nugraha Loppies melakukan diskusi lewat program perdana POJOK PUSPENKUM “Bukan Interview” tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ketua Forwaka mengatakan, kedekatan media massa dengan Kejaksaan RI semakin hari semakin erat, khususnya Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Menurutnya, Kejaksaan dinilai responsif terhadap media massa dalam rangka pemberian informasi yang berkaitan dengan institusi Kejaksaan.

“Kejaksaan RI khususnya Puspenkum sangat terbuka dalam koordinasi dengan kami teman-teman media. Bila kami butuh informasi secara cepat, pihak Kejaksaan dapat dihubungi kapan saja melalui telepon bahkan saat tengah malam,” ujar Zamzam Siregar.

Dia juga mengatakan, semua anggota awak media mengapresiasi kinerja Kejaksaan RI dengan adanya restorative justice. Karena restorative justice dinilai sangat membantu rekan-rekan dalam menulis berita yang bernilai.

“Restorative justice merupakan sumbangsih positif dari Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam menjawab tantangan terhadap penanganan hukum di masyarakat. Restorative justice menyediakan solusi yang efektif dalam menyelesaikan perkara tanpa melalui sistem peradilan,” kata Zamzam menandaskan.

Sementara itu, jurnalis senior Tempo, Sukma Nugrahaa Lopoies menganggap, bahwa di masa pandemi, keuntungan jurnalis adalah dapat fleksibel dalam menyelesaikan pekerjaan melalui WFA (Work From Anywhere), tetapi kita harus siap dihadapkan dengan jam kerja yang lebih lama.

“Saya meminta Kejaksaan RI agar lebih transparan dalam update kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan publik atau kepentingan banyak orang,” ujar Sukma.

Dalam kegiatan “Bukan Interview” tersebut dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Oisa