Kejagung Tetapkan Manager PT Meraseti Logistik Indonesia Jadi Tersangka Kasus Impor Baja

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tahun 2016 sampai 2021. Tersangka tersebut berinisial T selaku Manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia.

“T ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima, Selasa (31/5/2022), di Jakarta

Selain itu, kata Ketut, guna mempercepat proses penyidikan, Kejagung juga melakukan penahanan terhadap tersangka T.

“Tersangka T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022,” ujarnya.

Ketut menjelaskan, peran T dalam kasus tersebut yakni dimana T bekerjasama dengan BHL dengan menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada T untuk diberikan kepada tersangka TB guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan.

“T adalah orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jalan Pramuka Jakarta dan setelah dipalsukan, kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya,” ungkapnya.

Tak hanya sampai disitu, T juga sangat berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan.

Dalam kasus ini, tersangka T disangka secara berlapis yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan TB selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan sebagai tersangka korupsi impor besi atau baja, baja paduan atau produk turunannya.

TB menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan menahannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Oisa