BERITABUANA.CO, JAKARTA – Surat edaran (SE) Kejaksaan Agung yang terbit pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama sejumlah pakar hukum.
RDPU membahas pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengaku heran dengan keberadaan SE Kejaksaan Agung tersebut. Ia menilai, kewenangan menghitung kerugian keuangan negara merupakan domain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam forum itu, Baleg DPR RI juga menghadirkan Romli Atmasasmita bersama pakar hukum lainnya, yakni Firman Wijaya dan Amien Sunaryadi.
“Diharapkan perspektif beliau akan memberikan landasan teoretis yang kuat dalam mengkaji perdebatan antara kubu formalis dan progresif ya, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28,” kata Bob Hasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Bob Hasan, SE Kejagung tersebut justru menimbulkan kembali perdebatan mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Dia menyinggung Pasal 603 KUHP yang menyebut penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan lembaga negara.
“Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” ujarnya.
Ia menegaskan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sebenarnya sudah memberikan kepastian terkait kewenangan penghitungan kerugian negara.
“Maka Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” ucapnya.
Bob Hasan juga menyinggung ketentuan dalam UU tentang BPK, khususnya Pasal 10 ayat 1, yang menyebut BPK sebagai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum.
“Jadi kerugian negara yang tentunya berdasar unsur materiil perbuatan melawan hukum yang kontrolnya ada di lembaga BPK,” ujarnya.
Bob menambahkan, hingga kini tidak ada perubahan terhadap ketentuan konstitusi maupun undang-undang yang mengatur kewenangan BPK.
“Konstitusi kita juga menentukan bahwa BPK adalah lembaga yang sah. Nah, jadi mohon penjelasan ini kita bisa mendapatkan mudah-mudahan masukan dari Prof Dr Romli,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan ihwal lembaga yang berwenang melakukan audit dan menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penjelasan itu disampaikan MK saat menilai dalil permohonan uji materi terkait frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 menyebut yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.
“Oleh karena itu, dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan,” dikutip dari Salinan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Minggu (5/4/2026), (Asim)







