Edi Homaidi Dukung Direktorat Siber Polri Usut Tuntas Judi Online

by
edi, kmi
Direktur EKsekutif Salemba Institute, Edi Homaidi. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia atau Polri yang akan menindak pelaku judi online, penipuan online, hingga judi berkedok investasi yang kian marak bertebaran di dunia maya dan media sosial (Medsos).

“KMI sangat mendukung dan berharap Polri lewat Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) mengusut kasus judi tersebut sampai keakar-akarnya, karena sepak terjangnya sudah sangat meresahkan,” kata Edi Homaidi kepada beritabuana.co, Rabu (25/5/2022).

Diakui Edi kalau promosi judi online kini semakin mudah ditemukan mulai dari media digital, elektronik hingga pesan singkat dengan berbagai iming-iming yang menggiurkan. Akibatnya banyak masyakat tergiur dan menggunakan uangnya untuk dimainkan di judi online.

“Bahkan pecandu judi bisa berlaku kriminal, jika tidak mempunyai uang untuk berjudi. Oleh karenanya Polri harus memberantas, karena sudah meresahkan,” ujarnya.

Namun, lanjut eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu, untuk memberantas juga perlu peranan aktif dari warga juga pengguna internet.

“Jaga supaya dunia digital atau internet jadi lokasi yang aman dan terlepas dari beragam content negatif dan juga berbagai website yang memungkin untuk menjadi aktivitas judi online lainnya,” imbuh Edi Homaidi.

Sebelumnya, Kepolisian mengancam hukuman pidana bagi para pelaku judi online, penipuan online, hingga judi berkedok investasi. Semua pelanggaran terkait Informasi Transaksi Elektronik/ITE yang kaitannya menggunakan jaringan internet tetap proses dan akan ditangani Direktorat Siber Barekrim Polri.

“Selain ancaman hukuman, Polri juga gencar memberantas judi slot online yang meresahkan masyarakat ini. Sudah banyak yang kita ungkap (kasusnya),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (24/5/2022).

Bareskrim Polri juga sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas iklan judi slot online. “Sudah ada TR (Telegram) perintah (pemberantasan iklan judi online) di Kabareskrim ke Polda dan jajaran,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Khusus judi slot online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar. (Jimmy)