Pakar Hukum Yakin Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus Migor

by
Suparji Ahmad, Ahli Hukum dari Universitas Al-Azhar.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad berpandangan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki alasan untuk menghentikan pengusutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang menjadi bahan baku minyak goreng (Migor).

Termasuk, menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Saya melihat tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan SP3 dalam kasus minyak goreng,”kata Suparji saat dihubungi media, Minggu (8/5). Karena, Suparji meyakini Kejaksaan Agung mampu menuntaskan pengusutan perkara tersebut hingga tuntas.

Selain itu, Suparji juga meyakini pengusutan perkara yang kini sedang dilakukan Kejaksaan Agung akan membuka tabir keterlibatan pihak lain, di luar empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya yakin Kejagung akan berhasil menuntaskan pengusutan kasus mafia minyak goreng,” kata Suparji. Pengusutan perkara, ia melanjutkan, “juga akan terungkap pihak-pihak lain yang terlibat.”

Ihwal potensi penanganan perkara berhenti di tengah jalan, Suparji tidak sependapat. Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia itu meyakini Kejaksaan Agung tidak akan menghentikan proses hukumnya.

Sementara mengenai potensi adanya tekanan yang diterima Kejaksaan Agung dalam pengusutan perkara, Suparji mengatakan tidak menjadi alasan Korps Adhyaksa untuk menghentikan proses hukum.

“(Potensi) tekanan tidak akan menghentikan proses hukum (dugaan korupsi minyak goreng) di Kejagung, meski (kasus diduga) melibatkan banyak elite,” kata Suparji.

Menurut Suparji, latar Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang independen, profesional, dan berintegritas akan membuat penanganan perkara dilakukan hingga tuntas.

Hal serupa juga sempat diutarakan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar. Fickar menilai potensi tekanan bisa saja terjadi dalam pengusutan kasus minyak goreng. Kendati demikian, Fickar menilai Kejaksaan Agung tidak akan gentar menghadapi potensi tekanan dalam pengusutan perkara.

“Tekanan mungkin terjadi. Saya yakin jika tekanan datang dari kekuasaan lain, Kejaksaan Agung tidak akan mundur,” kata Fickar. (Jal)