Sari Yuliati: Buku Anotasi KUHAP Kunci Kesamaan Pemahaman Penegak Hukum

by
Foto : Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati (foto : Fraksi Golkar)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Keberhasilan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai tidak hanya bergantung pada substansi regulasi, tetapi juga pada kesamaan pemahaman seluruh aparat penegak hukum dalam menerapkannya. Untuk mendukung tujuan tersebut, Buku Anotasi KUHAP diharapkan menjadi rujukan bersama yang mampu menyatukan interpretasi sekaligus memperkuat pelaksanaan reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Peluncuran Buku Anotasi KUHAP menjadi salah satu upaya memperkuat implementasi hukum acara pidana yang lebih konsisten di tengah perubahan regulasi. Kehadiran buku ini diharapkan dapat menjembatani perbedaan penafsiran yang selama ini kerap muncul dalam praktik penegakan hukum, sehingga tercipta kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan, buku anotasi tersebut memiliki nilai strategis karena tidak hanya mengulas ketentuan pasal demi pasal dalam KUHAP, tetapi juga menjelaskan latar belakang filosofis, historis, dan yuridis dari setiap norma yang diatur.

“Buku ini tidak hanya menjelaskan makna setiap ketentuan pasal demi pasal, tetapi juga memberikan landasan filosofis, historis, dan yuridis yang melatarbelakangi pembentukan norma,” ujar Sari saat menyampaikan sambutannya di Pustakaloka DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Sari, pemahaman yang seragam terhadap KUHAP merupakan prasyarat penting untuk menciptakan praktik penegakan hukum yang adil, konsisten, dan memberikan kepastian hukum. Karena itu, Buku Anotasi KUHAP diharapkan mampu menjadi referensi utama bagi hakim, jaksa, penyidik, advokat, akademisi, mahasiswa, hingga seluruh pihak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.

Ia menegaskan, buku tersebut disusun untuk membantu menyamakan persepsi sekaligus meminimalkan perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum acara pidana.

“Buku ini diharapkan dapat membantu menyamakan persepsi, meminimalkan perbedaan penafsiran, serta memperkuat kualitas praktik penegakan hukum di Indonesia,” kata politikus Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Sari menilai reformasi sistem peradilan pidana tidak akan berjalan optimal tanpa adanya kerja sama yang erat di antara seluruh institusi penegak hukum. Menurut dia, implementasi KUHAP membutuhkan komitmen bersama agar setiap ketentuan dapat diterapkan secara selaras di seluruh tingkatan.

Ia menyebut sinergi antara DPR RI, pemerintah, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Yudisial, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat sipil menjadi fondasi penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih efektif, akuntabel, dan berkeadilan.

“Sinergi antara DPR RI, pemerintah, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Yudisial, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat sipil merupakan kunci keberhasilan reformasi sistem peradilan pidana nasional,” pungkas Sari. (Ery)