YLKI Nilai Kebijakan Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng Hanya ‘Terapi Kejut’

by
ylki, tulus
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi. (Foto:Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil/CPO dan minyak goreng, secara mikro memberikan perlindungan kepada konsumen. Namun, turunan dari kebijakan ini masih dinilai tidak efektif dalam menyelesaikan permasalahan isu minyak goreng.

“Kita mengapresiasi dalam konteks perlindungan konsumen, apa yang diambil Presiden Jokowi. Tetapi itu hanya terapi kejut saja, karena efek ekornya masih panjang,” kata Tulus Abadi dalam Gelora Talks bertajuk ‘Setelah Pemerintah Melarang Ekspor Sawit dan Minyak Goreng, Apa Selanjutnya?’, Rabu (27/4/2022) petang.

Menurut Tulus, kebijakan ini (larangan ekspor CPO), akan efektif atau tidak efektif itu, tergantung apa yang dikunci di minyak goreng ini, mengingat kebijakanya masih berubah-ubah. Karena itu YLKI bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), membuat petisi online untuk membongkar dugaan kartel minyak goreng.

“Petisi online ini telah didukung oleh 14.000 lebih dari warga yang telah tanda tangan. Kami minta KPPU membongkar penyelidikan dugaan kartel minyak goreng atau bentuk pelanggaran undang-undang anti monopoli,” katanya.

Terkait dugaan adanya kartel ini, Tulus membenarkan jika hal tersebut telah merugikan konsumen dan menyebabkan persaingan tidak sehat, sehingga membuat masyarakat tidak punya pilihan untuk membeli minyak goreng dengan harga mahal.

“YLKI meminta KPPU lebih serius lagi melakukan penyelidikan adanya dugaan kartel ini. Kita tidak semata soal mahalnya CPO, tapi ada praktek persaingan yang tidak sehat yang sangat merugikan konsumen,” jelasnya seraya berharap KPPU dapat memberikan rekomendasi solusi jangka panjang, bukan jangka pendek dengan membongkar praktek kartel ini. (Jimmy)