GerMak Yakin Harga Minyak Goreng Bisa Turun, Jika Pemerintah Tegas

by
Minyak goreng

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (GerMak) mengatakan masih diperlukan upaya tegas dari pemerintah untuk menyeimbangkan pasokan sehingga harga minyak goreng dapat tertarik turun karena meningkatnya suplai di pasar.

“Belum juga dapat terpantau apakah peringatan Presiden Jokowi minggu lalu betul-betul efektif menurunkan ekspor minyak goreng dan berdampak pada peningkatan pasokan minyak goreng di pasar,” kata GerMak dalam siaran pers yang diterima beritabuana.co, Kamis (28/4/2022), terkait rencana pemerintah mengimplementasikan larangan ekspor bahan produk sawit untuk minyak goreng dalam bentuk refined bleaching deodorizing palm oil (RBD PO) dan ekspor minyak goreng pada Kamis, 28 April 2022, seperti disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Menurut GerMak, meski akan diimplementasikan, tetapi terpantau pasar dan harga minyak goreng di dalam negeri belum terkoreksi berarti. Koreksi disebut baru terjadi dalam bentuk diskon minyak goreng yang terpantau lewat pengawasan di beberapa pasar di Jabodetabek dan daerah pengawasan Germak, yaitu suatu kesepakatan harga yang terjadi antara penjual dan pemilik barang atau principal untuk beberapa produk minyak goreng premium.

“Di sisi yang lain, kejelasan dari penyelesaian klaim produksi minyak goreng curah subsidi dari para produsen minyak goreng curah subsidi masih belum ditemukan titik temu sehingga belum dapat menjamin ketersediaan volume minyak goreng curah di Pasaran terutama pasar tradisional di Jabodetabek dan beberapa daerah,” begitu disebut GerMak.

Kemudian dikatakan, keterlambatan pembayaran nilai klaim subsidi kepada produsen minyak goreng oleh BPDPKS sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian seperti sebelumnya diketahui disebabkan oleh salah satunya keterlambatan penentuan Lembaga surveyor untuk memverifikasi laporan produksi oleh Produsen lewat SIMIRAH. Akibat keterlambatan pembayaran ini kata GerMak, nilai volume minyak goreng curah subsidi yang beredar di pasaran belum dapat mengimbangi permintaan pasar, sehingga harga yang ditentukan di tingkat konsumen (harga acuan/HAK) masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan HET.

“Fakta ini juga kami nilai dapat memunculkan potensi kerugian keuangan publik dari klaim subsidi yang seharusnya dihitung dari selisih antara HET dan HAK. Terkait dengan hal ini, GerMak meminta Pemerintah untuk lebih kuat lagi merumuskan kebijakan yang dapat menjamin keterpenuhan pasokan minyak goreng di pasar premium maupun curah sehingga masyarakat secara sistem tidak dirugikan,” imbuh GerMak.

Menurut GerMak, pemerintah perlu konsisten dalam menerapkan kebijakan larangan ekspor CPO dan memperjelas jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor. GerMak mengatakan, mendukung langkah Presiden untuk menyetop ekspor bahan baku minyak goreng dalam bentuk RBD PO dan ekspor minyak goreng. Tetapi, yang perlu diperjelas adalah penyelesaian atas lambannya pembayaran atas klaim produksi minyak goreng curah subsidi dari para produsen minyak goreng curah subsidi.

Hal lain yang disoroti adalah kebijakan subsidi belum efektif untuk menurunkan dan menstabilkan harga minyak goreng curah seperti sedia kala. Meskipun sudah ada operasi pasar pembentukan Satgas Gabungan Minyak Goreng, namun kata GerMak, pemerintah tampaknya belum mampu mendorong para pelaku usaha minyak goreng, mulai dari produsen, distributor hingga pengecer untuk sepenuhnya patuh atas aturan pemerintah ini.

GerMak menilai berlarutnya masalah ini disebabkan oleh pemerintah kurang tegas dalam menindak para pelaku usaha nakal yang memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng curah. Selain itu, GerMak menilai pemerintah masih terkesan lamban dan tidak terkoordinasi dalam mengatasi persoalan-persoalan yang muncul di lapangan dalam pelaksanaan kebijakan subsidi minyak goreng curah ini sehingga masyarakat terus dirugikan. (Asim)