Kejagung Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Airlangga Hartarto atas Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah

by
by
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dugaan keterlibatan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto atas kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) hingga kini masih terus didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bahkan, Kejagung juga mengisyaratkan tidak menutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa kembali Ketua Umum Partai Golkar dalam pengusutan kasus tersebut.

Demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana saat menjawab pertanyaan wartawan terkait perkembangan penyidikan kasus CPO, Kamis (27/7/2023), di Gedung Bundar, Kejagung – Jakarta Selatan.

Meski demikian, proses pemeriksaan Airlangga sangat tergantung dari hasil perkembangan penyidikan atas keterangan para saksi lain.

“Tergantung dari tim penyidik, kalau dianggap kurang ya pasti akan dipanggil kembali,” ujar Kapuspenkum dengan nada tegas.

Ditambahkan Ketut, guna memperjelas penyidikan kasus CPO tersebut tim penyidik juga berencana akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan, Lutfi Hasan pada Rabu (2/8) pekan depan.

“Surat pemanggilan sudah kita layangkan, jadi ya kita tunggu saja nanti,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Airlangga Hartarto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO dan turunannya, di Gedung Bundar, Kejagung pada Senin (24/7) lalu.

Petinggi Partai berlambang Pohon Beringin ini diperiksa secara marathon selama lebih dari 12 jam. Namun sejauh ini belum jelas dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus CPO yang sempat mengguncang ekonomi masyarakat akibat kelangkaan minyak goreng pada 2021 silam.

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka atas perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

Masing-masing, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Adapun kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) adalah Rp 6,47 triliun.

Selain itu, juga ada lima terpidana yang sudah diajukan ke persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Mereka adalah, Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag), Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag). Oisa