Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Menteri Perdagangan atas Kasus Minyak Goreng

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menyusul penetapan tersangka Dirjen Perdagangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas dugaan kasus kelangkaan minyak goreng, kini tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengembangkan dugaan keterlibatan Menteri Perdagangan RI.

Hal tersebut ditegaskan Jaksa Agung, Burhanuddin saat menyampaikan penetapan Dirjen Perdagangan pada Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka kasus tersebut, Selasa (19/4/2022), di Jakarta.

“Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan ini,” tegas Burhanuddin saat menjawab pertanyaan wartawan kemungkinan tersangka lain dalam pengembangan penyidikan selanjutnya.

Bahkan Jaksa Agung juga menegaskan, pihaknya tidak akan ragu untuk memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng, termasuk jika ada pejabat negara lainnya setingkat menteri.

Dalam kasus tersebut, Burhanuddin menyampaikan, baru empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 – Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Selain tersangka Dirjen Perdagangan Kemendag IWW, tim penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain. Masing-masing, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kasusnya melibatkan pejabat di Kemendag, karena tersangka IWW telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Meski demikian, Jaksa Agung belum bisa memastikan dugaan keterlibatan Menteri Perdagangan dengan alasan masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4 April 2022, dan kami masih akan dalami (lagi-red). Padahal ini kebijakan, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya siapa pun pelakunya, kalau cukup bukti kami akan lakukan (penetapan sebagai tersangka-red),” kata Burhanuddin menandaskan.

Dalam perkara ini, tiga tersangka dari pihak swasta melakukan komunikasi intens dengan tersangka IWW.
Hasil dari komunikasi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, salah satunya karena ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang telah mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan di tempat yang berbeda. Untuk tersangka IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.

Sedangkan, untuk tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.

“Kami tegaskan, negara akan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat. Dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” tegas Jaksa Agung. Oisa