Kebijakan Afirmatif Cukai Rokok untuk Tekan Peredaran Ilegal dan Jaga Lapangan Kerja

by
Ketua DPP PDI P yang juga Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah (Foto: asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai dinilai perlu diimbangi dengan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan industri kecil dan menengah. Di tengah tantangan maraknya peredaran rokok ilegal serta tingginya tekanan biaya produksi, DPR menilai pendekatan afirmatif terhadap industri hasil tembakau (IHT) golongan III dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha sekaligus menekan pelanggaran di sektor tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI MH Said Abdullah mengatakan struktur industri rokok nasional memiliki karakteristik yang beragam, baik dari sisi kapasitas produksi maupun kemampuan finansial perusahaan. Karena itu, menurutnya, kebijakan tarif cukai tidak dapat diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi riil yang dihadapi pelaku usaha, terutama pabrikan skala kecil dan menengah.

Said menilai beban cukai yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan tekanan berat bagi perusahaan golongan III yang masih memiliki keterbatasan daya saing di pasar. Kondisi tersebut, kata dia, dapat memicu sebagian pelaku usaha mencari jalan pintas melalui penggunaan pita cukai ilegal demi mempertahankan kelangsungan usaha.

“Jika tarif cukai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kemampuan bisnis mereka, sebagian pelaku usaha akan kesulitan bertahan. Kondisi inilah yang pada akhirnya dapat mendorong munculnya praktik penggunaan pita cukai ilegal,” ujar Said dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, keberadaan industri hasil tembakau tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang besar di berbagai daerah. Ia mencontohkan Madura sebagai salah satu wilayah yang sangat bergantung pada sektor tersebut, dengan lebih dari 186 ribu tenaga kerja terserap secara langsung di industri hasil tembakau.

Atas dasar itu, Said mendorong pemerintah memberikan kebijakan afirmatif bagi pabrikan golongan III, khususnya perusahaan yang masih berada pada tahap awal pengembangan usaha. Kebijakan tersebut diyakini dapat mendorong pelaku usaha masuk ke dalam sistem yang legal dan menggunakan pita cukai resmi.

“Kita harus mendorong pabrikan yang selama ini menggunakan cukai palsu agar dengan sukarela beralih menggunakan cukai resmi. Jika mereka diberikan ruang melalui kebijakan afirmatif yang tepat, kepatuhan akan meningkat dan penerimaan negara juga berpotensi bertambah,” kata Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu lagi.

Ia menegaskan bahwa kebijakan afirmatif tidak identik dengan pengurangan penerimaan negara. Sebaliknya, semakin banyak pelaku usaha yang beroperasi secara legal dan tercatat dalam sistem resmi, semakin besar pula potensi penerimaan cukai yang dapat dihimpun pemerintah dalam jangka panjang.

Selain memperkuat kepatuhan, langkah tersebut dinilai dapat mempermudah pengawasan dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor industri hasil tembakau. Dengan semakin luasnya penggunaan pita cukai resmi, pemerintah akan memiliki basis pengawasan yang lebih kuat untuk menindak pelanggaran yang masih terjadi.

Meski demikian, Said menekankan bahwa insentif dan kemudahan yang diberikan negara harus dibarengi dengan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang tetap memilih menggunakan pita cukai ilegal. Menurutnya, ruang kebijakan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan untuk mendorong kepatuhan, bukan menjadi celah untuk melakukan pelanggaran.

Ia berpandangan bahwa persoalan utama yang dihadapi industri hasil tembakau saat ini bukan semata-mata terkait jumlah lapisan tarif cukai, melainkan bagaimana pemerintah merancang kebijakan yang mampu mengakomodasi kondisi pabrikan kecil dan menengah. Dengan pendekatan yang lebih adaptif, pemerintah diharapkan dapat menjaga iklim usaha tetap sehat, melindungi lapangan kerja, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai secara berkelanjutan. (Asim)