Ini Hasil Pantauan GerMak Atas Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Sawit Curah Subsidi

by
Minyak Goreng kemasan (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Gerakan Masyarakat Awasi Kartel atau GerMak mensinyalir masih rendahnya komitmen dan kepatuhan sebagian industri Minyak Goreng Sawit (MGS) pada kontrak dan ketentuan yang ada. Pada hal menurut GerMak , para industri MGS ini berkontrak dengan pemerintah dan berkewajiban memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng subsidi sesuai HET.

GerMak berpendapat, hal tersebut sebagai bukti kelambanan dan ketidakpedulian industri MGS terhadap dampak yang dapat ditimbulkannya atas kondisi masyarakat. Yakni, menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga MGS serta memicu permainan di tingkat penjual ke konsumen.

Dalam siaran pers yang diterima beritabuana.co, Senin (11/4/2022), GerMak menyampaikan hasil pemantauannya pada minggu pertama April 2022 atas Produksi dan Distribusi MGS curah subsidi.

Pemantauan yang diadakan bersama tim investigasi dan laporan masyarakat itu menemukan adanya peningkatan perusahaan produsen MGS curah subsidi yang terlibat yakni dari 72 menjadi 75 industri yang berkontrak dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS. Ini berarti, ada peningkatan 4 industri MGS.

“Ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS, menyatakan ke 75 industri MGS wajib memproduksi dan mendistribusikan MGS curah bersubsidi kepada masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil,” kata GerMak.

GerMak merupakan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Ray Rangkuti (LIMA), Jeirry Sumampow (TePI), Ibrahim Fahmy Badoh (NaraIntegrita), Roy Salam (Indonesia Budget Center) dan Anggota Koalisi Pemantau di 9 Provinsi.

Ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 itu disebut GerMak telah menyebutkan bahwa hingga 8 April 2022 tercatat baru 55 dari total 75 industri MGS yang berkontrak dan telah berproduksi. Disisi yang lain , dari ke 55 industri yang telah memulai produksi, baru sebagian saja yang mencapai target sesuai ketentuan kontrak yang ada.

Hasil pemantauan GerMak di beberapa daerah pada tingkatan pabrik , menunjukkan terdapat 11 industri pemilik pabrik MGS yang belum menyalurkan sama sekali minyak goreng curah subsidi dalam periode 1 – 9 April 2022. Antara lain adalah, PT EUP di Pontianak, PT MNOI di Bekasi, PT DO&F di kota Bekasi, PT AGR Kota Bitung, PT PNP di Jakarta Timur, PT IMT di Dumai, PT BKP Gresik, PT PPI Deli Serdang, PT PSCOI Bekasi, dan PT IBP di Dumai.

GerMak juga menyebut, dari laporan masyarakat dan penelusuran yang dilakukan oleh tim pemantau lapangan terhadap beberapa pasar di di kawasan Jabodetabek, menunjukkan adanya potensi permainan pedagang pasar dalam menjual MGS curah subsidi dalam bentuk re – packing per – liter, akan tetapi dijual dengan harga per – kilogram.

“Sulitnya membedakan produk MGS curah subsidi dengan MGS curah non subsidi bagi masyarakat, menyebabkan permainan pedagang ini tidak terasa, akan tetapi disisi yang lain jelas-jelas merugikan konsumen,” kata GerMak.

Bagi konsumen yang bertransisi dari MGS premium ke subsidi sebut GerMak, mungkin harga yang ada tetap dipandang ekonomis. Hal ini semakin menunjukkan pentingnya sosialisasi yang lebih kuat ke masyarakat terkait MGS curah subsidi, jenis dan harga di tingkat konsumen.

Lebih penting lagi kata GerMak, mengajak masyarakat untuk ikut memantau penyaluran dan penjualan MGS curah bersubsidi. (Asim)