BERITABUANA.CO, JAKARTA — Seorang rekanan atau kontraktor di DPR RI angkat bicara soal pengadaan gorden di rumah jabatan anggota DPR RI yang sedang mendapat sorotan karena anggarannya dinilai sangat mahal. Dalam hal ini, kontraktor yang tak mau disebut namanya itu menyatakan, pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR hanya pelaksana kebijakan, bukan pembuat kebijakan.
Urusan kebijakan kerumahtanggaan di DPR RI, kata sumber yang enggan dosebut namanya saat ditanya beritabuana.co, Rabu (30/3/2022) dibuat oleh alat kelengkapan DPR RI yang bersifat tetap, yaitu Badan Urusan Rumah Tangga atau BURT. Dari situs www.dpr.go.id yang dilihat beritabuana.co menyebut, salah satu tugas BURT menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR RI.
“BURT DPR RI lah yang membuat kebijakan termasuk kebijakan mengganti gorden rumah dinas anggota DPR RI, sedang Setjen hanya menjalankan kebijakan tersebut,” bebernya.
Dalam prakteknya sambung dia, pihak Setjen DPR RI yang saat ini dijabat oleh Indra Iskandar hanya sebagai unsur pelayan, bahkan bisa disebut sebagai pembantu anggota DPR RI. Sebagai pelayan atau pembantu kata dia, Sekjen DPR RI otomatis hanya menjalankan perintah dari anggota atau dalam hal ini BURT.
“Jadi, pekerjaan atau proyek apa pun yang akan maupun yang sedang dibuat oleh DPR karena berdasarkan kebijakan yang telah dibuat BURT,” ujarnya.
Kontraktor yang mengaku sudah berkecimpung di DPR RI selama 20 tahun lebih ini menyatakan pihak Setjen DPR tak bisa disalahkan karena urusan penggantian gorden baru di rumah jabatan anggota DPR RI. Dalam hal ini kata dia lagi, pihak Setjen hanya mengurusi masalah teknis pelaksanaannya saja seperti mempersiapkan pelaksanaan tender atau lelang yang akan dilaksanakan.
Seperti diketahui, pengadaan gorden baru untuk rumah jabatan anggota DPR RI mencuat dan mendapat kritik dan penolakan dari masyarakat, karena alasan biaya yang mahal , yaitu sebesar Rp48,7 Miliar. Belakangan, beberapa fraksi di DPR pun ikut mengkritik pengadaan gorden untuk rumah anggota DPR RI.
Menurut Sekjen DPR RI Indra Iskandar, anggaran tersebut dialokasikan untuk mengganti gorden di 505 unit rumah, yang per rumahnya rata-rata Rp80 Juta dengan pajak sekitar Rp90 Juta an per rumah. (Asim)