Soal Juragan 99, Polisi: Statusnya Bukan Dilaporkan

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengklarifikasi status Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana bukan dilaporkan, melainkan sebagai saksi.

Gilang disebut menjadi saksi atas laporan Sandi Purnamasari, yang merupakan istrinya, terhadap Putra Siregar.

“GP (Gilang Pramana) sebagai saksi. Untuk atas nama Gilang sebagai saksi dan yang dilaporkan atas nama Putra Siregar,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Sebelumnya sempat diberitakan, Karopenmas Polri menyebutkan bahwa Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.

Dalam kesempatan yang berbeda., Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan laporan itu dilayangkan ke Mabes Polri oleh advokat pada 13 Agustus 2021. Pelaporan itu, terkait PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Pihak pelapor merupakan istri Gilang, yaitu Shandy Purnamasari.

“Sesuai LP yang masuk, Saudara Gilang diwakili advokat/lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya,” kata Gatot.

Putra Siregar dilaporkan karena diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.