Kejaksaan Tunggu Salinan Putusan Kasus Unlawfull Killing

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadana mengatakan, masih menungggu salinan putusan kasus pembunuhan dan penganiayaan dua Polisi terdakwa penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella yang diputus bebas dengan alasan dalam rangka pembelaan terpaksa.

“Kami masih menunggu salinan putusan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadana saat dikonfirmasi terkaut putusan tersebut, di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Menurut Kapuspenkum, dengan diterimanya salinan putusan, pihaknya akan secepatnya mempelajari apa yang akan dilakukan institusinya.

Sebelumnya, dua Polisi terdakwa penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas dalam sidang vonis kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat 18 Maret 2022.

Dalam sidang pembacaan putusannya majelis hakim mengatakan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol Cikampek, namun hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,”kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat, 18 Maret 2022.

Hakim juga memutuskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa.

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol CIkampek. Oisa