Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Potensi Kerugian Negara Rp143 Triliun Lebih

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan menahan 11 tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunanannya Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp143 triliun lebih.

Para tersangka pun langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa para pelaku diduga melakukan rekayasa klasifikasi komoditas. CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).

Menurutnya, manipulasi ini dilakukan dengan menggunakan HS Code 2306 (untuk residu/limbah) guna menghindari Ketentuan Domestic Market Obligation (DMO).

“Selain itu juga ditemukan adanya pemberian kickback kepada oknum pejabat negara agar klasifikasi yang tidak sesuai tersebut tetap lolos secara administrasi,” ujar Anang dalam keterangan persnya, Rabu (11/2/2026), di Jakarta.

Ditambahkan, sambil menunggu perhitungan resmi dari Tim Auditor, menurutnya, dugaan jumlah kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

“Tapi itu baru jumlah kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi dari kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” tandasnya.

Diantara ke -11 tersangka, tiga diantaranya merupakan aparat sipil negara (ASN) yaitu dua dari Ditjen Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan dan satu dari Kementerian Perindustrian.

Dua tersangka dari Bea dan Cukai yaitu FJR mantan Direktur Teknis Kepabeanan dan sejak tahun 2024 menjabat Kepala Kantor Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT. Serta MZ pegawai Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

Sedangkan dari Kementerian Perindustrian yaitu tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan.

Sementara delapan tersangka dari pihak swasta antara lain ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS, ERW selaku Direktur PT BMM, FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP, dan RND selaku Direktur PT PAJ.

Selain itu TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International, VNR selaku Direktur PT SIP, RBN selaku Direktur PT CKK dan YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP. Oisa