Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Lawyer Natalia Anggap Kriminalisasi Advokad

by
Advokat Natalia Rusli, SH. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dijadikannya tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat, dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan, tidak membuat pengacara Natalia Rusli gentar. Ia bahkan menyebut kasus yang dialamatkan kepadanya adalah bentuk kriminalisasi advokad.

“Kriminalisasi advokat. Itu saja… pekerjaan sdh tuntas sampai HS ditahan. Tidak ada tindak pidana. Dan ditunggangi oknum Lawyer Halu,” kata Natalia singkat kepada www.beritabuana.co yang mengkonfirmasi keberadaannya sebagai tersangka, Kamis (17/3/2022).

Diketahui pengacara Natalia Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu sendiri dari surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Natalia Rusli dari Polres Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tertanggal 15 Maret 2022, dengan nomor: 377/III/2022/Sat Reskrim/Res JB.

Inti dari surat pemberitahuan tersebut, menyebutkan menjadikan Natalia sebagai tersangka setelah melalui proses lidik dan sidik, barang bukti, serta gelar perkara.

Soal kasus penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Natalia itu sendiri tidak disebutkan dalam surat pemberitahuan pihak Polres Jakarta Barat.

Hanya dari berita-berita yang sudah beredar menyebut, Natalia Rusli dilaporkan oleh klienya sendiri dalam pengurusan kasus Indosurya. Karena pada saat menandatangi sebagai kuasa hukum kepada kliennya Natalia belum menjadi seorang advokad.

Sementara pihak Polres Jakarta Barat yang mau dikonfirmasi lebih dalam kasus, belum mau menjawab pertanyaan. Sampai berita diturunkan pun belum ada jawaban dari petugas berwenang menangani kasus ini. (CS/Kds)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *