Ahli Waris Korban Laka Lantas Terima Santunan Dari Jasa Raharja NTT

by
Ahli Waris laka lantas, Imanuel Benu saat menerima santunan kematian dari PT. Jasa Raharja Cabang NTT. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Ahli waris korban kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) di ruas Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa Kota Kupang, mendapat santunan dari PT. Jasa Raharja Cabang Kupang.

Hal ini diakui Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin di ruang kerjanya, Selasa (15/3/2022).

Nasjwin menjelaskan, korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja, sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana diberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap, dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

“Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun, bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor,” ujar Nasjwin.

Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia, tambah Nasjwin, akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 Juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017.

“Kami telah menerapkan istem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital, dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan,” tandas Nasjwin.

Untuk itu, tegasnya, setelah data lengkap, akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan, untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun dihari libur sekalipun.

Peristiwa Laka lantas terjadi di ruas Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa Kota Kupang, pada Kamis, (10/3/2022) sekitar pukul 02.00 Wita, antara dua pengendara sepeda motor.

Akibat peristiwa tersebut salah satu pengendara atas nama Markus Benu (16) mengalami luka-luka dan kemudian larikan ke Rumah Sakit, untuk mendapatkan proses rawatan.

Berdasarakan informasi awal dari pihak Satlantas Polres Kupang Kota, PT. Jasa Raharja Cabang NTT merespon cepat kejadian tersebut dengan memberikan Surat Jaminan (Guarantee Letter) ke RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Kupang, untuk korban dalam proses rawatannya. Namun setelah kurang lebih Satu hari dirawat, korban Markus Benu (16) meninggal dunia.

Ahli Waris Korban yang berdomisili di Desa Fatutnana Kecamatan Noebeba Kabupaten TTS, langsung di kunjungi oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja TTS, Haditia Nugraha, untuk dilakukan proses pemberkasan santunan dan penyerahan santunan meninggal dunia.

Disaat penyerahan santunan, Imanuel Benu selaku ayah korban menyampaikan rasa apresiasi atas pelayana Jasa Raharja, dalam memberikan perlindungan dan santunan asuransi bagi putranya, sejak perawatan di Rumah Sakit hingga hadir di rumah duka, guna menyerahkan hak santunan meninggal dunia bagi keluarga korban.

“Pelayanan yang luar biasa diberikan oleh Jasa Raharja bagi kami masyarakat, karenanya pihak keluarga menyampaiakan limpah terimakasih. Semoga Jasa Raharja terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ungkap Imanuel Benu. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *