Pada 2025 Jasa Raharja Sudah Beri Santunan Korban Kecelakaan Mencapai Rp3,22 Triliun

by
Ilustrasi PT Jasa Raharja. FOTO: Bisnis.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sepanjang PT Jasa Raharja mencatat total penyaluran santunan untuk meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga yang ditinggalkan mencapai Rp3,22 triliun. Saat ini, penyampaian santunan kepada ahli waris dan korban luka-luka dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Corporate Secretary Jasa Raharja Dodi Apriansyah dalam keterangannya yang dikutip Senin (19/1/2026) menyampaikan bahwa perseroan memahami kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga.

Karena itu pula Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin agar dapat membantu meringankan beban ahli waris dan mempercepat proses pemulihan bagi korban luka-luka.

Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap, penyampaian santunan kepada ahli waris dan korban luka-luka dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Percepatan layanan, tegas perseroan, menjadi wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Melalui sistem pelayanan terintegrasi dan responsif, korban kecelakaan maupun ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat dan transparan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat kembali beraktivitas dan produktif.

Sementara itu, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, yang disertai dengan berbagai program pendampingan, turut membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Hingga akhir 2025, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp1,36 triliun, sedangkan santunan untuk korban luka-luka tercatat sebesar Rp1,85 triliun.

Kalau melihat data yang ada, jumlah santunan yang diberikan Jasa Raharja menunjukkan kenaikan sebesar 3,87 persen, sesuai data tahun 2025. Hingga akhir tahun 2025, tercatat sebanyak 153.141 korban kecelakaan lalu lintas telah menerima santunan.

Dodi Apriansyah menyampaikan bahwa penguatan sistem layanan terus dilakukan melalui sinergi lintas sektor guna memastikan proses penanganan berjalan efektif dan akuntabel.

Satu hal, pelaksanaan pelayanan santunan ini tidak dapat dipisahkan dari sinergi yang terbangun antara Jasa Raharja dengan Kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait lainnya.

Melalui kerja sama yang semakin terintegrasi dan berbasis data, maka proses penanganan korban kecelakaan dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Melalui penguatan sinergi lintas institusi dan peningkatan kualitas layanan, Jasa Raharja menyampaikan bahwa pihaknya terus menghadirkan perlindungan dasar yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan layanan santunan dapat dirasakan oleh korban kecelakaan dan keluarga yang terdampak.

Satu hal lagi, santunan ini menjadi wujud dari komitmen berkelanjutan Jasa Raharja sebagai BUMN, sejalan dengan penguatan ekosistem perlindungan sosial nasional bersama Danantara Indonesia dalam menghadirkan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui layanan cepat, tepat dan berorientasi pada kemanusiaan. (Osc).