Jasa Raharja Survei Keabsahan Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalin di Belu

by
Petugas Jasa Raharja saat survei keabsahan ahli waris. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Jasa Raharja NTT melakukan survei Keabsahan Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas (Lalin) di Kabupaten Belu, bentuk upaya perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik.

Demikian diungkapkan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat di Kantornya, Sabtu (14/10/2023).

Muhammad Hidayat mengungkapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga duka, atas meninggalnya korban dan menghimbau kepada keluarga dan masyarakat untuk terus berhati-hati selama di jalan.

“Jasa Raharja selaku asuransi sosial akan terus memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalin, dengan langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra Garage tua,” ujar Muhamad Hidayat.

Menurutnya, sebagai pengendara kendaraan bermotor, harus memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap, sebelum berkendara. Pastikan mematuhi aturan lalin yang ada, seperti mengenakan helm, jangan melawan arus dan pastikan dalam keadaan fokus selama berkendara, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT.

Seperti pada Selasa (10/10/2023) pukul 15.30 WITA, telah terjadi kecelakaan lalin yang melibatkan dua unit sepeda motor (SPM), di Jl. Raya jurusan Halilulik, Desa Tsain, Kecamatan Raimanuk, Kabupatrn Belu.

Kecelakaan yang diakibatkan kurang hati-hatinya pengendara SPM CB150R yang menabrak  bagian belakang SPM Jupiter Z1, sehingga pengendara CB150R, Rosito da Costa harus dilarikan ke RSUD Atambua. Setelah mendapatkan perawatan intensif dari tenaga medis, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit.

Melalui koordinasi kolaboratif bersama Unit Laka Polres Belu, mendapati informasi kecelakaan pada Rabu (11/10/2023), Petugas Jasa Raharja Cabang NTT Kabupaten Belu, Saverius da Santo melakukan survei keabsahan ahli waris ke rumah duka pada Jum’at (13/10/2023).

Setelah Saverius da Santo melakukan survei secara komprehensif, dan dengan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari keluarga, didapati bahwa korban terlibat kecelakaan dua kendaraan dan ahli waris yang sah, Clementina Cardoso selaku istri korban, berhak mendapat santunan meninggal dunia dari negara melalui Jasa Raharja.

“Korban Rosito da Costa berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan ahli waris yang sah yaitu istri korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,-, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Saverius da Santo.

Saverius da Santo menambahkan, bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat.

“Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang  ditinggalkan,” tambah Saverius da Santo. (iir)