Tanda Tangani PKS, Jasa Raharja NTT Jamin Penumpang KM. Cantika Lestari 9C

by
Usai penandatanganan PKS antara PT. Jasa Raharja NTT dengan PT. PDI Kupang. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), PT Jasa Raharja Cabang NTT pastikan keterjaminan penumpang Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 9C Lintasan Ende-Kupang, milik PT. Pelayaran Dharma Indah (PDI) Cabang Kupang.

Siaran pers Humas Jasa Raharja NTT, Minggu (29/10/2023) menjelaskan, Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik.

Salah satunya pada Jum’at (27/10/2023) bertempat di Kantor PT. Jasa Raharja Cabang NTT, digelar penandatanganan PKS antara Jasa Raharja NTT dan PT. PDI Cabang Kupang , terkait Pelaksanaan Penyetoran Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Kapal Laut KM. Cantika Lestari 9C Lintasan Ende-Kupang.

Jasa Raharja NTT saat ini telah bekerja sama dengan PT. PDI untuk beberapa lintasan kapal diantaranya lintasan Kupang-Sabu dan Kupang-Kalabahi. Dan ketika PT. PDI membuka lintasan baru armada kapal, dengan tujuan Kabupaten Ende dari Kota Kupang, melalui hubungan baik yang kolaboratif, PT. PDI pun segera menghubungi petugas Jasa Raharja, guna memberikan kepastian perlindungan terhadap risiko kecelakaan penumpang kapal.

“Penambahan lintasan baru ini merupakan Upaya menghubungkan dan memudahkan akses masyarakat antar kabupaten kota, dengan biaya yang lebih murah dan dengan waktu yang lebih cepat.” ujar Kepala Cabang PT. Pelayaran Dharma Indah (PDI) Cabang Kupang, Syeren Patresya Reremasse.

Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965, negara melalui Jasa Raharja akan memberikan kepastian jaminan pertanggungan kecelakaan diri, bagi penumpang kapal yang resmi/sah sejak penumpang naik ke kapal dari pelabuhan asal, hingga sampai dengan saat turun di pelabuhan tujuan, menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan Kapal yang bersangkutan.

“Lebih jauh, berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 15/PMK.010/2017, seluruh penumpang resmi/sah dari kapal resmi yang sedang berlayar sesuai dengan lintasannya, akan dijamin oleh Jasa Raharja diantaranya dalam bentuk santunan meninggal dunia kepada ahli waris, biaya rawatan luka-luka, biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris), biaya P3K, biaya ambulance dan santunan cacat tetap, sesuai dengan  aturan dan peraturan yang berlaku,” papar dia.

Hal ini, tambah Muhammad Hidayat, merupakan salah satu komitmen Jasa Raharja, dalam memberikan kepastian kepada penumpang kapal selama di perjalanan.

“Kami saat ini, telah bekerja sama dengan 54 Rumah Sakit di seluruh Provinsi NTT, dan 21 Polresta/Polres serta meluaskan jaringan pelayanan di 22 Kabupaten Kota ,” tegas Muhammad Hidayat.

Diakuinya, bentuk hadirnya Jasa Raharja kepada masyarakat Indonesia inilah, yang menjadi Amanah untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan prima, serta meluaskan jaringan pelayanan hingga merata di seluruh sektor wilayah di Provinsi NTT. (*/iir)