KPP Kupang Sosialisasi Perpajakan bagi Notaris dan PPAT se-NTT

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Sri Ayu saat memberikan sambutan secara virtual. (Foto: Retno/BBCO)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Bersama Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Provinsi NTT, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar sosialisasi tata cara pelaporan SPT Tahunan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta kewajiban perpajakan bagi notaris/PPAT secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Sosialisasi ini dihadiri 55 notaris/PPAT yang tersebar di wilayah NTT, Minggu (13/3/2022).

Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi pada arahannya memaparkan secara singkat, klaster perubahan ketentuan perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sri Ayu mengingatkan penyesuaian ketentuan perpajakan bagi notaris/PPAT yang terdapat pada UU HPP.

“Terdapat 6 klaster perubahan, antara lain terkait UU PPh yaitu terdapat perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi, yang tadinya penghasilan sampai dengan Rp50 Juta itu tarifnya 5 Persen, sekarang diperlebar sampai dengan Rp60 Juta serta adanya tarif tambahan yaitu 35 Persen untuk penghasilan diatas Rp5 Milyar dalam setahun,” jelas Sri Ayu.

Sri Ayu juga menjelaskan terkait dengan perubahan tarif PPN menjadi 11 persen yang berlaku mulai tanggal 1 April 2022, NIK sebagai NPWP OP yang berlaku mulai tahun 2023, serta berlangsungnya PPS yang dilaksanakan hingga 30 Juni 2022.

“Saat ini diberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang pada SPT Tahunan mungkin masih terdapat aset yang belum dilaporkan untuk mengikuti PPS ,” tutur Sri Ayu.

Ketua Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Wilayah Provinsi NTT, Albert Wilson Riwu Kore dalam sambutannya, mengapresiasi hubungan baik dan kerja sama yang dibina antara KPP Pratama Kupang, terutama terkait pemenuhan kewajiban perpajakan para notaris.

“Ini suatu momen yang penting bagi notaris, dimana rekan-rekan yang dulunya mengikuti amnesti pajak, tetapi belum diungkapkan secara lengkap dan jelas, untuk memanfaatkan program ini,” tandas Albert Riwu Kore.

Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Jupiter Heidelberg Siburian menjelaskan terkait dengan latar belakang, regulasi, dan proses pelaksanaan dalam memanfaatkan kebijakan PPS.

Lalu Kepala Seksi Pengawasan IV I Putu Adhi Saputra memaparkan materi terkait SPT Tahunan dan kewajiban perpajakan bagi notaris/PPAT. Dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan I Wayan Agus Eka menjelaskan beberapa isu perpajakan yang melibatkan Notaris/PPAT. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *