Kejagung Tahan Lagi Seorang Tersangka Korupsi PT Asabri

by
by
Tersangka RARL berbaju hitam pakai peci sedang menandatangani surat penahanannya (Foto : Puspen Kejagung)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kembali menahan RARL, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana menjelaskan, penahanan tersangka RARL adalah demi kepentingan penyidikan.

“Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan RI, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/3/2022), di Jakarta.

Selanjutnya, tambah Ketut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RARL selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, RARL didakwa dalam perkara korupsi PT. Danareksa Sekuritas yakni, diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 atas nama Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief yang dinyatakan pada pokoknya bahwa, terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.

Kemudian setelah menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA), oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung dilaksanakan dengan mengeluarkanya dari tahanan. Namun, saat ini RARL ditahan kembali dengan status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asabri. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *