Menteri Bintang: Pemerintah Optimis UU TPKS Segera Disahkan Jadi UU

by
Menteri Bintang Puspayoga. (Foto:Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan kalau pemerintah optimis untuk menyegerakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), menjadi Undang-Undang (UU). Dia pun berharap DPR RI juga bisa tergerak hatinya untuk mengawal dan mengesahkan RUU dimaksud.

“Dengan beberapa bulan terakhir ini tiada hari tanpa kasus kekerasan, mudah-mudahan tidak hanya pemerintah tetapi DPR juga bisa tergerak hatinya untuk mengawal dan mengesahkan RUU PTPKS itu menjadi undang-undang,” ucap Menteri Bintang Puspayoga, dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (12/3/2022).

Ia meyakini sinergitas masing-masing lembaga terkait, akan mendapat satu mekanisme penanganan yang menyeluruh dan komprehensif dalam penanganan TPKS.

“Untuk menciptakan kerja yang seirama ini kuncinya kita harus saling berbagi dan berkoordinasi. Saling memantau dan mengawasi, serta saling membantu dan melengkapi, bukan bekerja sendiri-sendiri,” imbuhnya.

Menteri Bintang pun berharap mudah-mudahan dalam pembahasan ini penyempurnaan dapat dilakukan. Sehingga pengesahan RUU TPKS menjadi UU sesuai tenggat waktu yang sudah dijadwalkan.

“Kerja sama dan komunikasi yang intens yang kita lakukan dengan Badan Legislatif (Baleg) dan Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR RI dapat memberikan apa yang sudah dinantikan,” ucapnya.

Apalagi, lanjut Menteri Bintang, pemerintah sebelumnya juga telah melakukan penajaman-penajaman agar saat menjadi undang-undang, TPKS betul-betul bisa diimplementasikan.

“Berbagai komunikasi telah kami jalin, di antaranya dengan jaringan masyarakat sipil, dan pendamping korban, agar ketika RUU itu telah sah menjadi undang-undang dapat ditangani dengan baik setiap kasus kekerasan terhadap perempuan,” ungkapnya.

Fenomena kekerasan seksual yang terjadi kepada perempuan dan anak-anak, dikatakannya ibarat fenomena gunung es. Hal itu karena kasus kekerasan seksual yang sebenarnya terjadi lebih tinggi daripada kasus yang terlaporkan.

Berdasarkan survei pengalaman hidup perempuan nasional (SPHPN) 2021 yang dilakukan Kementerian PPPA bersama Badan Pusat Statistik (BPS), didapati bahwa 26,1 persen atau 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik atau seksual yang dilakukan pasangan, dan selain pasangan selama hidupnya.

Sementara survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja 2021 menggambarkan bahwa anak perempuan lebih banyak mengalami satu jenis kekerasan atau lebih sepanjang hidupnya, dibandingkan anak laki-laki. Namun, jika melihat data simfoni-ppa selama 2019 – 2021, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak yang terlaporkan.

“Tren meningkatnya pelaporan kasus di tengah menurunnya prevalensi kekerasan. Artinya masyarakat mulai berani untuk melapor. Semakin masifnya penggunaan media sosial juga turut andil untuk mengungkap berbagai kasus kekerasan,” pungkasnya. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *