Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan, Segera Sahkan RUU TPKS Jadi UU

by
Ilustrasi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Fenomena kekerasan seksual yang terjadi kepada perempuan dan anak-anak di Indonesia, sudah dalam kondisi darurat, dan butuh payung hukum yang lebih mengikat. Hal ini dikemukakan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Dra. Jaleswari Pramodawardhani kepada media di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Untuk itu, Jaleswari berharap Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), bisa segera di sahkan menjadi Undang-Undang (UU).

“Saat ini pengesahan RUU TPKS ada di DPR RI, dan idealnya dua kali masa sidang sudah bisa disahkan menjadi Undang-Undang,” katanya.

Jaleswari pun mengungkapkan jika pihaknya sudah bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.

“Pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta LSM Perempuan juga sudah kami lakukan,” tuturnys.

Ia menilai RUU TPKS sudah mewakili isu bersama di Tanah Air sehingga wajib secepatnya disahkan oleh DPR. Untuk itu, ia mengharapkan semua pihak termasuk media dapat melipatgandakan wacana pengesahan RUU TPKS segera dilakukan.

“RUU TPKS merupakan hasil kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” demikian Jaleswari. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *