Penangkapan 3 Petinggi KSP Indosurya oleh Dittipdeksus Polri, Diapresiasi KMI

by
Ketua KMI, Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penangkapan terhadap 3 petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti/Cipta oleh tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, pada Jumat kemarin (25/2/2022), bukti keseriusan Polri, memberantas praktik koperasi berkedok investasi bodong atau penipuan. Keberhasilan jajaran yang dikomandani Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan itu, karena telah menjalankan perintah atasannya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan baik.

Bahkan, menurut Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Homaidi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/2/2022), keberhasilan Dittipideksus tersebut patut mendapat apresiasi.

“Kita mengapresiasi dan salut dengan apa yang telah dilakukan tim Dittipideksus Bareskrim Polri itu. Selanjutnya, para pelaku harus diberi sanski setimpal atas kejahatan yang telah dilakukannya itu, sesuai hukum berlaku,” ujarnya.

Apalagi, menurut Edi, praktik koperasi berkedok investasi bodong jelas-jelas membuat rugi barupa materi para masyarakat, khususnya yang menjadi nasabah KSP Indosurya itu. Para pelaku meraup keuntungan ditengah perekonomian sedang susah akibat pandemi Covid-19 yang telah memasuki dua tahun ini.

“Kasihan mereka yang telah menginvestasikan uangnya, malah tertipu karena tidak bisa menarik uangnya akibat perusahaan mengalami gagal bayar. Tentunya para nasabah merasa telah ditipu,” kata eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Sebelumnya, Dirtipideksua Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengonfirmasi kabar penangkapan sejumlah petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pada Jumat (25/2/2022).

Berdasarkan informasi, ada tiga petinggi KSP Indosurya yang saat ini ditahan di Rutan Bareskim Polri dan telah berstatus tersangka. Ketiganya yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.

Dalam perkara dugaan penipuan itu, diketahui polisi telah menerima 22 laporan dari masyarakat yang tersebar di sejumlah Polda. Kemudian, Bareskrim Polri mengambil alih 181 pengaduan dari 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp4,067 Triliun. Sementara, total kerugian secara keseluruhan dari 14.500 investor diperkirakan mencapai Rpq5,9 Teiliun.

Sebelumnya, KSP Indosurya dikabarkan menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11%. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus ini mencuat usai koperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *