KMI Berharap Masyarakat Bantu Kepolisian Lapor Jika Mengetahui Keberadaan Suwito Ayub, Petinggi KSP Indosurya Cipta

by
Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Suwito Ayub dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri mengimbau masyarakat yang melihatnya melapor ke Kepolisian terdekat.

Himbauan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Whisnu Hermawan ini disambut antusias Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi melalui keterangan pers tertulisnya, Rabu (2/3/2022).

Bahkan Edi meminta masyarakat tidak sungkan membantu polisi jika melihat atau mengetahui keberadaan DPO untuk segera melaporkan ke polisi terkedat Bantuan masyarakat menurut dia sangat membantu kerja Kepolisian untuk memberantas kejahatan.

“Apalagi Bareskrim Polri telah menyebar photo DPO. Jadi kita harus membantu polisi agar segera menangkap tersangka yang telah masuk daftar DPO,” imbuh eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Di sisi lain, Edi berharap kepada pihak Kepolisian untuk menjatuhkan sanksi hukum para pelaku (tersangka KSP Indosurya), sesuai perbuatan mereka yang telah merugikan masyarakat, khususnya para nasabah.

“Sanksi hukum setimpal harus diberikan sesuai perbuatan mereka. Sebab akibat perbuatan para tersangka, telah merugikan finansial masyarakat (nasabah). Apalagi kita tahu sekarang ini pandemi Covid-19 telah memporak porandakan perekonomian kita,” katanya.

Sebelumnya Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Whisnu Hermawan menghimbau masyarakat melaporkan kantor polisi terdekat jika melihat Suwito Ayu salah satu petinggi KSP Indosurya Cipta, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan yang bersangkutan telah terdaftar sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk itu kami membuat daftar pencarian orang terhadap saudara Suwito Ayub, kalau ada masyarakat yang mengetahui keberadaan saudara Suwitto Ayub segera melaporkan ke kepolisian terdekat,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa kemarin (1/3/2022).

Wisnu juga mengatakan pihaknya memanggil Suwito Ayub untuk dimintai keterangan beberapa minggu lalu. Namun, Suwito tidak hadir dengan alasan sakit.

“Kami memanggil saudara Suwito Ayub, mereka membuat surat yang mengatakan bahwa saudara Suwito Ayub tidak dapat hadir diminta keterangan karena sakit, ada suratnya,” ujarnya.

Namun, pihaknya tidak mempercayai surat keterangan sakit tersebut lalu mengecek ke rumah Suwito Ayub. Polisi mendapati Suwito tidak berada di rumah dan melarikan diri.

“Kami tidak percaya kami mengecek dan ternyata saudara Suwito Ayub sudah tidak berada di tempat tinggalnya dalam arti telah melarikan diri,” ucapnya.

Selain Suwita Ayun, Bareskrim Polri juga telah menangkap tersangka HS dan JI, agar tidak mengikuti jejak Suwito Ayub yang telah melarikan diri seperti Suwito Ayub.

“Untuk itu kami memanggil 2 tersangka lainnya atas nama saudara HS dan saudari JI untuk diminta keterangan, dan melakukan proses penangkapan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti saudara Suwito Ayub,” tuturnya.

Diketahui, Suwito Ayub diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersamaan. Suwito Ayub menghimpun dana tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Para tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana TPPU dan ditambah UU Perbankan terkait Pasal 46 menghimpun dana tanpa izin dari OJK. Kasus ini sangat menjadi viral atau berkembang karena korban yang merasa dirugikan cukup banyak hingga beberapa triliun rupiah.

Sebelumnya, owner KSP Indosurya Henry Surya dilaporkan telah ditahan dan diamankan oleh Bareskrim Polri. Nasabah korban gagal bayar KSP Indosurya meminta agar polisi menelusuri aset milik Henry secara tuntas.

Kuasa hukum 75 nasabah gagal bayar KSP Indosurya Ali Nurdin mengatakan penelusuran harta ini dinilai penting agar nasabah bisa kembali mendapatkan haknya sebagai anggota KSP Indosurya. Menurutnya, telah ada tindak pidana pencucian uang alias TPPU yang dilakukan Henry Surya.

Untuk diketahui, Ali Nurdin merupakan kuasa hukum untuk 75 orang nasabah gagal bayar KSP Indosurya. Dari 75 orang itu, total kerugiannya mencapai sekitar Rp350 Miliar. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *