Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jaksel Laksanakan Vaksin Booster Dosis Ketiga

by
by

 

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam hal vaksinasi Covid-19, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengadakan vaksin dosis ke-3 (vaccine booster) jenis Pfizer dan Moderna yang dilaksanakan.

Vaksinasi kali ini adalah yang diperuntukkan bagi seluruh pegawai Kejati DKI Jakarta dan keluarganya. Apalagi saat ini, jumlah positif Covid-19 varian Omicron mengalami peningkatan.

Kemudian penyelenggaran vaksinasi didua tempat yang berbeda, yaitu di Aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lantai 5 Wisma Mandiri II dan di Aula Wisma Mandiri I Lantai II.

“Pemisahan tempat tersebut dimaksudkan agar bisa meminimalisir kerumunan. Disamping itu, peserta vaksinasi juga diatur jadwalnya agar tidak datang bersamaan sehingga dapat menimbulkan kerumunan,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jum’at (11/2/2022), di Jakarta.

Vaksinasi yang diselenggarakan Kejati DKI Jakarta bekerjasama dengan tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Umum Adhayaksa Ceger, Jakarta Timur, dan beberapa personil pegawai Kejati DKI untuk pengadministrasian peserta.

Vaksinasi diawali oleh keluarga Plt Kajati DKI Jakarta, Bambang Bachtiar, diikuti oleh Asisten Intelijen, Bahruddin, lalu seterusnya diikuti oleh pegawai lain berserta keluarganya.

“Pegawai beserta keluarganya yang berhasil di vaksin sebanyak 199 orang dan setelah divaksin mereka diberikan waktu 15-30 menit untuk diobservasi, guna melihat apakah ada keluhan atau gejala yang timbul setelah vaksinasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyelenggarakan pemberian vaksin booster covid-19 doses ke-3 kepada seluruh pegawai, PPNPN, honor jaksa, dan para tahanan Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

“Sebanyak 77 Orang awalnya diberikan vaksin booster. Namun setelah dilakukan scrining, ada 67 orang dapat mengikuti vaksin booster. Dan 10 orang tidak dapat mengikuti vaksin booster,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, sebanyak 10 orang tidak dapat mengikuti pemberian vaksin booster dikarenakan belum mendapatkan e-tiket Vaksin dosis ke-3, dan belum memenuhi syarat untuk vaksinasi booster setelah dosis ke-2 harus mencapai 6 bulan terlebih dahulu.

Adapun tenaga kesehatan yang melakukan pemberian vaksin booster tersebut dari Klinik Fakhira sebanyak 5 orang petugas dan petugas tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Jagakarsa.

Ditambahkan, pemberian vaksin booster di lingkungan Kejari Jaksel yang bertujuan sebagai wujud strategi menyelesaikan pandemi ini. Termasuk juga untuk mendukung program pemerintah dalam pemberian vaksinasi booster covid-19. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *