Kejati DKI Kembalikan Berkas Mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke Penyidik Polda Metro Jaya

by
by
Foto pertemuan Firli Bahuri bertemu eks Mentan SYL. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Berkas mantan Ketua KPK Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo masih dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Karenanya Kejati DKI Jakarta kembali mengembalikan berkas Firli Bahuri ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/2/2024), di Jakarta.

Dia mengemukakan bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Syahron menyebutkan berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.

“Pada hari Jumat (2/2), Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi,” kata Syahron menandaskan.

Dia mengatakan bahwa berkas tersebut dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara atau pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Karena itu pengembalian berkas perkara Firli ini merupakan pengembalian untuk kedua kalinya setelah sebelumnya Kejati DKI juga mengembalikan berkas ke Ditreskrimsus pada Jumat (22/12/2023) lalu. Oisa