Soal SE Menag Tentang Pelaksanaan Ibadah, Begini Respon Ketua MPR RI

by
Bamsoet dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR dengan tema “Ekonomi Pancasila Menjadi Solusi Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi” di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021). (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Agama dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 varian omicron di tanah air.

Hal itu sebagaimana diterbitkannya dikeluarkan surat edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“SE sebagai bentuk konsistensi atau konsekuensi dari tanggung jawab negara dalam melindungi dan memberikan rasa aman bagi setiap umat dalam melaksanakan ibadah di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/2/2022).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini juga mengingatkan pemerintah untuk segera melakukan sosialisasi SE terbaru melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama, kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Gereja Indonesia (DGI) dan pemuka agama sekaligus menyampaikan detail aturan khususnya terkait kriteria zonasi Covid-19.

Termasuk, sambung dia, penentuan kapasitas rumah ibadah berdasarkan level PPKM agar masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan dikeluarkannya SE tersebut.

“Kemenag bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), DGI dan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat luas bahwa pembatasan kegiatan peribadatan yang tertuang dalam SE Menag dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan klaster baru,”ujar politikus Golkar itu.

“Sekaligus sebagai upaya dalam menekan lonjakan kasus harian meningkat,”tambahnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan pengurus rumah ibadah untuk secara rutin memantau dan memastikan implementasi dari SE Menag dilaksanakan sesuai ketentuan, di samping mulai menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi di setiap rumah ibadah.

“Mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak abai terhadap prokes di setiap menjalankan aktivitas sosial maupun aktivitas keagamaan,” pungkas mantan ketua DPR RI tersebut. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *