Senin Ini Akan Ada Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran Buruh di Gedung Parlemen

by
Buruh demo Omnibus Law.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Masyarakat Ibukota, yang hendak menuju Slipi dan Grogol di Jakarta Barat (Jakbar), supaya memperhatikan jam keberangkatannya. Karena beredar kabar kalau Senin (7/2/2022) ini akan ada aksi unjuk rasa besar-besaran dari Serikat Pekerja Metal se-Jabodetabek ditambah dari Karawang, Purwakarta, Serang/Banten di Gedung Parlemen (DPR/MPR/DPD RI) Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Para pekerja itu akan mulai melakukan aksinya sejak pukul 09.30 hingga sore harinya.

Dari surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) yang diperoleh beritabuana.co, Minggu (6/2/2022), aksi unjuk rasa ini disebut akan diikuti 30 ribu anggotanya yang berasal dari DKI Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang , Purwakarta dan Cilegon/Serang. Termasuk anggota dari Partai Buruh, disebut 50 persen ikut dalam aksi unjuk rasa dengan memakai atribut partai , mulai dari kaos , bendera dan spanduk.

Dalam surat yang ditanda tangani Riden Hatam Azis (Presiden) dan Sabilar Rosyad (Sekjen), tuntutan FSPMI dalam aksi unjuk rasa ini adalah mencabut Omnibus Law – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang inkonstitusional. Kemudian menggugat putusan gubernur tentang penetapan upah minimum tahun 2022.

Tak hanya di Gedung Parlemen, aksi unjuk rasa dari FSPMI ini juga dilakukan serempak di seluruh Indonesia. Di daerah, aksi unjuk rasa digelar di kantor-kantor DPRD Provinsi.
Meski aksi unjuk rasa ini disebut mencapai 30 ribuan, tetapi pimpinan FSPMI mengatakan aksi mereka bersifat damai dan anti kekerasan dengan menjalankan ketentuan protokol kesehatan (prokes).

Seperti diketahui, pada hari Kamis (25/21/2021) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan atas UU Nomor 11t tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keputusannya adalah, UU tersebut inkonstitusional bersyarat.

Sementara terkait soal upah, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten (UMK), masih menjadi polemik di beberapa daerah seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Pihak buruh merasa dirugikan dengan keputusan Pemerintah Daerah yang tidak menaikkan UMP dan UMK di tahun 2022. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *