Lakukan Unjuk Rasa Tunggal di MA RI, Kades Tiberias Mengetuk Nurani Para Hakim Agung

by
Kades Tiberias, Abner Patras mewakili Komunitas Petani Penggarab Desa Tibeias, melakukan aksi unjuk rasa tuggalnya di depan Gedung Mahkamah Agung RI, pada Rabu (6/7/2023) kemarin. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Desa Tiberias, Sulawesi Utara (Sulut), Abner Patras mewakili Komunitas Petani Penggarab Desa Tibeias, melakukan aksi unjuk rasa tuggalnya di depan Gedung Mahkamah Agung RI, pada Rabu (5/7/2023) kemarin. Aksi tunggal dilakukan Abner yang juga telah diproses pidana terkait kasus sengketa lahan warganya dengan PT Malisya Sejahtera, perusahan milik Salim Group, guna mengetuk hati nurasi peradilan di bawah MA RI.

“Saya sebagai Kepala Desa Tiberias yang juga diproses pidana dengan hukum yang tidak memenuhi akal sehat, datang sendirian ke Jakarta mewakili Komunitas Petani Penggarap Desa Tiberias, melakukan aksi unjuk rasa damai tunggal,” kata Kades Tiberias Abner Patras melalui siaran pers tertulisnya, Kamis (6/7/2023), menjelaskan aksi unjuk rasa tunggal yang dilakukannya.

Kepada MA RI, Abner menyerukan Ketua MA dan para Hakim Agung yang dimuliakan agar perkara-perkara sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan, diadili sesuai hukum. Pasalnya, tidaklah mudah bagi petani mencari keadilan.

“Seluruh hidup kami dipertaruhkan dalam sengketa dengan konglomerat bangsat yang rakusnya takkan pernah berhenti, termasuk merampas kehidupan ratusan rakyat kecil yang hidupnya sangat sederhana! Kami tidak mampu membayar putusan! Kami tidak mampu membiayai ratusan polisi untuk menyerang rakyat kecil, menganiaya dan memenjarakan. Kami tidak mampu membayar Jaksa mendakwa orang sesuai pesanan konglomerat. Kami tidak mampu membayar Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, pun demi keadilan dan kebenaran yang hakiki,” keluhnya.

Karena itu, Abner mewakili Komunitas Petani Penggarap Desa Tiberias, meminta tolong MA RI, untuk minta keadilan sesuai hukum berlaku. Apalagi, setelah lebih 20 tahun, sengketa antara Petani Desa Tiberias Kec. Poigar Kab. Bolmong Sulut melawan PT Malisya Sejahtera tak kunjung selesai, dan bahkan semakin meruncing.

“Kami petani kecil sangat menanti keadilan. Mohon perkara kami diadili sesuai hukum ! Bukan sesuai pesanan !” ujar Abner seraya juga meminta kepada MA RI untuk menertertibkan dan memecat oknum Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang diduga kuat telah dikontrak PT Malisya Sejahtera tersebut.

Sedang dalam aksi unjuk rasa tunggalnya, Rabu (5/7/2023) kemarin, KadesTiberias, Abner Patras mempertanyakan kedaulatan rakyat atas Negara terkait tanah negara yang sedang digarap Petani tetapi diberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Malisya Sejahtera, perusahan milik Indofood (Salim Group) di tahun 2001 ketika PT Malisya Sejahtera belum berbadan hukum, karena badan hukumnya terbit tahun 2002.

Abner menyerukan tentang peristiwa tahun 2017 rakyat petani Tiberias DIUSIR dari tanah tempat mencari sesuap nasi. Protes petani dijawab oleh serangan pasukan polisi dari 2 Polres, Brimob yang didukung Kodim Bolmong. Para Petani ditangkap dan langsung dipenjara, dimana secara bersamaan 70 rumah dibongkar paksa dan dibakar oleh karyawan-karyawan PT Malisya Sejahtera serta tanaman musiman dirusak.

“Bahkan, para petani diproses hukum mencuri hasil tanaman, padahal seluruh tanaman di atas tanah tersebut ditanam oleh petani. PT Malisya Sejahtera belum pernah menanam tumbuhan apapun di lokasi Itu. Laporan petani Tiberias tentang pengrusakan ke Polres Bolmong tak pernah diproses hingga saat ini. “Peristiwa tersebut adalah penjajahan,” tegasnya.

Untungnya, menrutu Abner, pengadilan pada waktu itu masih memiliki nurani, putusan pidana dakwaan pencurian dan memasuki HGU secara tidak sah, tidak terbukti! Akan tetapi pada tahun 2022 setelah pergantian-pergantian hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, tiba-tiba Petani Penggarap dipidana lagi dengan dakwaan yang sama oleh Pelapor yang sama (PT Malisya Sejahtera). Oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, JBM, SH, MH yang menjadi Ketua Majelis Hakim divonis bersalah memasuki lahan perkebunan HGU secara tidak sah! Di tingkat banding kami putusan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Manado, dan saat ini dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung.

Pada tahun 2017 tersebut, secara paralel, PT Malisya Sejahtera digugat Petani di Peradilan Perdata. Di tingkat Pengadilan Negeri Kotamobagu, gugatan dikabulkan yang dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Manado, akan tetapi di tingkat kasasi gugatan ditolak dengan alasan tidak memiliki alas hak.

“Walaupun kami Petani berteriak hingga parau tentang alas hak Petani Penggarap atas tanah negara adalah konstitusi negara dan hukum agraria, tetapi kasasi kami ditolak Mahkamah Agung. Saat ini perkara tersebut dalam tahap Peninjauan Kembali,” teriak Abner Patras. (Jimmy)