GPII Dukung Pembangunan Ibu Kota Baru

by
Wakil Ketua Umum PP GPII, Eri Roffi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah berencana memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara yang terletak di Kabupaten Penajam, Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara bertahap mulai 2024.

Kemudian Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan DPR dan Pemerintah pada 18 Januari 2022 lalu sudah ditunggu untuk diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, gugatan diajukan terkait formil dari pembentukan UU IKN tersebut.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono membenarkan adanya gugatan UU IKN ini. Adapun gugatan tersebut bernomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 tertanggal 2 Februari 2022.

“Sudah, permohonan juga sudah diunggah ke website mkri.id,” ucap Fajar

Terkait rencana pemindahan IKN tersebut, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyatakan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) bermasalah secara formil dan prosedural. Menurutnya, pembahasan UU IKN telah dilakukan secara ugal-ugalan dan serampangan.

“(UU IKN) bermasalah baik secara formil dan prosedural. Baik secara formil atau prosedural maupun secara materiil atau substansial. PKS memandang RUU IKN dibahas secara tidak memadai, secara ugal-ugalan, secara serampangan dan secara asal-asal,” kata Syaikhu.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII), Eri Roffi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/2/2022) mengatakan, inisiatif Presiden Jokowi memindahkan ibu kota bisa di pahami dalam konteks pemerataaan pembangunan dan ekonomi.

“Konsentrasi pusat kegiatan ekonomi yang terpusat di Jawa dan Bali wabilkhusus di wilayah anglomerasi Jabodetabek perlu di sharing kue ekonomi ke wilayah timur. Kaltim tepat secara geografis untuk tujuan pemerataan ekonomi tadi,” ujar Eri.

Dia menegaskan, namun demikian dalam proses pembangunan ibu kota baru pemerintah harus lebih kreatif, tidak membebani APBN dengan mencari hutang baru dengan cara instan.

“Pemerintah bisa menggunakan anggaran pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah di Kalimantan untuk proses pembangunan ibu kota namun yang penting juga menata Jakarta sebagai bekas ibu kota tetap jadi pusat ekonomi tanpa meninggalkan kearifan lokal. Jakarta jangan sampai jadi seperti singapura yang jadi pusat judi internasional,” tegas Eri yang juga Ketua DPP KNPI.

Sedang menanggapi gugatan UU IKN di MK oleh sejumlah pihak, menurut Eri biasa dalam demokrasi sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil dalam proses pembangunan IKN.

“Banyak tangan-tangan jahat yang mencoba memanfaatkan kesempatan dengan pembangunan ibu kota baru maka perlu di pagari dengan proses regulasi yang ketat berawal dari proses legislasi di DPR. Publik harus di libatkan secara luas dalam proses penyusunan UU IKN. Proses di MK bisa di gunakan untuk memancing debat publik,” tegasnya.

Selain itu sebut Eri, GPII mendukung proses pemindahan ibu kota baru ini. Soal banyak masalah dan butuh proses panjang memang wajar melihat proses pemindahan ibu kota di negara-negara lainnya ada yang sampai 20 tahun.

“Saat ini yang penting adalah siapa di balik proses pembangunan ibu kita itu harus melalui proses yang terbuka, transparan dan akuntabel dengan partisipasi publik seluas luasnya,” pungkasnya. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *