Jakarta Setelah Pindah Ibu Kota Negara Ke Kaltim

by
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memberikan paparan pada diskusi Forum Legislasi dengan tema "Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19". (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bagaimana nasib DKI Jakarta setelah nantinya Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim)? Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) sudah membahas dan memberi jawaban atas pertanyaan tersebut. Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR hari ini telah mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU).

Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjawab wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022) mengatakan, DKI Jakarta tetap akan memiliki sematan daerah khusus meski Ibu Kota Negara akan dipindahkan ke Kalimantan Timur nantinya.

“Kami juga kemarin dari awal juga sempat menyinggung, ya soal status Jakarta setelah pemindahan ini. Semua hampir sepakat bahwa kita juga harus tetap memberikan kekhususan kepada Jakarta,” kata Doli.

Politikus Partai Golkar itu membenarkan bahwa nantinya Jakarta tak lagi menggunakan kata ‘Ibu Kota’. Pasalnya, daerah ini ke depannya tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Jakarta tidak lagi khusus Ibu Kota.

Kendati demikian, Doli mengatakan bahwa pihaknya akan membahas mengenai sematan yang akan diberikan pada Jakarta setelah tak lagi menjadi Ibu Kota.

“Khususnya, nanti kita cari,” tambah dia.

Menurut Doli, Jakarta tetap harus diberikan sematan daerah khusus lantaran memiliki sejarah kontribusi pada perkembangan bangsa Indonesia selama ratusan tahun. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa infrastruktur di Jakarta juga dinilai sudah memadai.

“Jadi saya kira itu harus diatur dalam perubahan Undang-Undangnya, kekhususannya harus tetap gitu,” demikian Ahmad Doli Kurnia. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *