Ibu Kota Nusantara Sebagai Pemerintah Daerah Khusus, Dipimpin Kepala Otorita

by
Ketua Komisi II DPR RI dari F-Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN), Ahmad Doli Kurnia menegaskan, nama Ibu Kota Nusantara tetap sebagai pemerintah daerah khusus. Dia menjelaskan, Ibu Kota bernama Nusantara itu nantinya dipimpin kepala otorita, yang levelnya setingkat menteri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Jadi IKN, yang bernama Nusantara, yang kemudian disebut Ibu Kota Nusantara dan kemudian itu, secara kelembagaan, bertanggung jawab langsung ke presiden. Artinya, setingkat menteri dan dapilnya juga dapil nasional,” terang Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Dalam kaitan ini tambah Doli, di Ibu Kota Nusantara itu nantinya tidak ada DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan otomatis dalam penganggaran nanti pertanggungjawaban satu level di APBN.

“Jadi tidak ada di APBD,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut Doli mengatakan nama Nusantara hanya sebagai sebutan. Dia menjelaskan pada prinsipnya tetap pemerintah daerah khusus.

“Jadi nanti kita sambung namanya itu sebagai sebutan saja. Jadi prinsipnya, namanya itu tetap pemerintah daerah khusus, itu yang kita ambil sesuai dengan UUD yang kemudian disebut. Jadi tetap namanya pemerintah daerah khusus, tetapi ada sebutan berikutnya, namanya otorita,” jelasnya.

DPR RI hari ini mengesahkan RUU IKN menjadi UU. Ada satu fraksi di DPR yang menolak, yakni PKS, karena pemindahan Ibu Kota dianggap membebani keuangan negara. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *