Menkumham Sebut Revisi UU Narkotika Siap Dilanjutkan

by
Menkumham Yasonna Laoly saat Raker dengan Komisi III DPR RI. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly berpendapat, Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat penting untuk dilanjutkan. Karena itu, dia menyebut telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada November 2021 lalu terkait Revisi UU Narkotika ini

Karena itu, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (2/2/2022), Menkumham Yasonna mengatakan kalau pihaknya sudah siap untuk membahas revisi UU tersebut.

“Kami harapkan dalam waktu dekat sudah bisa kami bahas dengan Komisi III DPR RI karena menurut hemat kami, Revisi Undang-Undang Narkotika sangat penting untuk kita segerakan,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, pasca peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada September 2021 lalu, mencuat usulan Revisi UU tentang Narkotika ini. Pasalnya, dalam peristiwa kebakaran itu diberitakan menewaskan 49 orang.

Selain karena over kapasitas, penghuni Lapas tersebut adalah terpidana narkoba, baik karena pengguna maupun pengedar yang jumlahnya mencapai 50 persen.

Selain mengenai rencana Revisi UU Narkotika, Menkumham Yasonna Laoly juga menyinggung perkembangan dua RUU usulan pemerintah lainnya yang belum diajukan ke DPR RI, yakni Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan. Ia mengatakan, pemerintah telah melakukan diskusi publik di 12 kota besar se-Indonesia mengenai Revisi KUHP.

Sementara, RUU Pemasyarakatan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 untuk menjadi RUU carry over. Revisi KUHP dan RUU Pemasyarakatan sebelumnya hampir disahkan pada 2019 tetapi akhirnya batal karena ditolak oleh banyak pihak.

Untuk diketahui, Revisi UU Narkotika, KUHP, dan UU Pemasyarakatan sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 sebagai RUU usulan pemerintah. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *