Setelah Ditandatangani, Perjanjian Ekstradisi Akan Segera Diratifikasi di Parlemen

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura telah resmi menandatangani perjanjian ekstradisi antar kedua negara belum lama ini. Namun, perjanjian ekstradisi baru bisa berlaku setelah adanya ratifikasi, dan ini bukan pekerjaan ringan tetapi perlu kerja keras.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly saat menjawab awal media usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022), pihaknya berkejaran dengan waktu untuk mewujudkan ratifikasi tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk segera diajukan ke DPR RI untuk melakukan proses ratifikasi.

“Kami tinggal menindaklanjutinya untuk meratifikasi karena dia baru berlaku setelah kita ratifikasi. Sekarang kami akan berkejaran untuk, saya akan berkoordinasi dengan Menlu untuk segera kami melakukan proses ratifikasi ke DPR,” kata Yasonna.

Seperti diketahui, penandatanganan perjanjian ekstradisi di lakukan di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022) oleh Menkumham Yasonna dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugan serta disaksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokow)i dan Perdana Menteri Singapura Lee H Sien Loong.

Dijelaskan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah dengan mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI. Setelah itu akan dikerjakan terus dan itu masing-masing berdiri sendiri.

“Jadi nanti Kemenhan akan mengajukan, kami akan mengajukan revisi jadi itu beda masing-masing track berbeda,” ujarnya.

Menurut Yasonna, ratifikasi atas perjanjian ekstradisi antar Indonesia dengan Singapura sangat penting di lakukan karena memang ekstradisi dengan Singapura sudah lama di perjuangkan.

“Agar meminta kalau ada pihak-pihak yang melanggar hukum di Indonesia baik itu korupsi, terorisme, perbankan, dan lain-lain yang ada 31 jenis bentuk kejahatan,” katanya lagi.

Hal ini, masih kata Yasonna, nantinya bersifat open minded. Artinya, bukan hanya yang satu itu saja, nanti dalam perkembangannya semua jenis kejahatan yang lain itu bisa sesuai dengan dinamika perkembangan jaman itu masih tetap bagian dari ekstradisi itu. Sehingga yang selama ini ada kesulitan meminta ekstradisi ke Singapura ini tidak bisa karena kita belum memiliki persetujuan bilateral dengan mereka.

“Nah dengan ini nanti, bisa dijalankan. Jadi kita harapkan dengan adanya ratifikasi ini maka tidak dimungkinkan lagi bagi orang-orang yang berbuat kejahatan dapat melindungi diri di Singapura,” pungkasnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *