DPR RI dan Pemerintah Satu Kata dalam Revisi UU Narkotika untuk Optimalkan Rehabilitasi

by
Diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU Narkotika: Komitmen DPR Berantas Narkotika di Tanah Air". (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) I Wayan Sudirta mengatakan kalau DPR RI dan Pemerintah satu kata dalam Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam rangka mengoptimalkan rehabilitasi bagi pengguna, pecandu korban narkotika. Sedangkan untuk pengedar dan bandar akan diberikan hukum seberat-beratnya.

“Bila perlu diberikan pidana hukuman mati,” tegas wayan Sudirta dalam diskusi Forum Legislasi tentang ‘RUU Narkotika: Komitmen DPR Berantas Narkotika di Tanah Air’ di Media Center Gedung Nusantara III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Melanjutkan pernyataannya, Sudirta mengatakan, bahwa secara umum politik hukum DPR RI dan Pemerintah dalam hal itu sudah sejalan. Namun dalam pembahasannya akan sama-sama melihat penuangan semangat rehabilitasi dalam norma ketentuan pasal-pasal yang tertuang dalam RUU Perubahan tentang Narkotika.

“Terkait dengan rehabilitasi, saya memiliki pandangan rehabilitasi untuk oengguna narkotika tudak perlu diatur dengan syarat yang terlalu rumit dan berbelit-belit. Stigma yang muncul di masyarakat rehabilitasi narkotika hanya diperuntukkan bagi merek yang memiliki uang saja. Padahal masyarakat biasa banyak yang menjadi korban narkotika,” ungkapnya.

Sangking banyaknya penghuni lapas narkotika mendominasi 96 persen, menurut Sudirta, angka penyebaran narkotika dan kasusnya sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan. Narapidana kasus narkotika mendominasi penghuni lapas dari data Agustus 202, dari 151.303 napi tindak pidana khusus 96 persen atau 145.413 adalah narapidana narkotika.

“Tingginya angka tindak pidana penyalahgunaan narkotika, ini tentunya mempengaruhi pembiayaan negara. Untuk membiayai makanan penghuni lapas tahun 2022 hampir mencapai 2 Trilyun rupiah. Nilai itu besar sekali dibanding dengan nilai aset yang disita cuma 108,3 Miliar,” bebernya.

Selain itu tambah Sudirta, perlu diwaspadai ada infiltrasi asing untuk menghancurkan bangsa Indonesia melalui narkoba. Karenanya sebagai Anggota DPR RI, dirinya mendukung untuk bandar dan pengedar narkoba dihukum mati.

“Dalam hubungan itu, Indonesia menjadi target infiltrasi yang akan memecah belah bangsa menjadi beberapa negara. Karena itu, aparat penegak hukum harus kuat, tegas dan tidak main-main dengan pemberantasan narkoba yang akan menghancurkan generasi masa depan ini,” ujarnya.

Menurut Sudirta, revisi ini harus memperkuat BNN (Badan Narkotika Nasional) agar lebih kerja keras lagi dalam memberantas narkoba. Dalam perkembangan terakhir ini anggarannya sejak 2017 hingga 2021 BNN terus menurun hingga Rp2,5 Triliun.

“Hanya saja BNN harus memiliki program dan terobosan kinerja baru yang terukur, agar anggarannya bisa dinaikkan,” ujarnya seraya mengakui kalau revisi dan kenaikan anggaran tak cukup kalau tidak diimbangi dengan perilaku aparat yang memiliki komitmen untuk menjaga keutuhan bangsa. (Jimmy)

No More Posts Available.

No more pages to load.