Polda Metro Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakut, WNA Asal China Tersangka

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka salah satunya WNA asal China dari buntut penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, dari ketiga tersangka salah satunya adalah seorang warga negara asing (WNA) asal China.

Adapun ketiga tersangka itu antara lain Direktur perusahaan pinjol, PT Jie Chu Technology berinisial YXC (38) dan dua WNI berinisial S (34) dan N (22).

“YFC bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman, dan penagihan pinjol berbasis sistem,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Sedangkan tersangka S diketahui menjabat sebagai komisaris. Selain itu, untuk tersangka N berperan sebagai penagih utang.

“N dia berperan sebagai reminder yang mengingatkan pelaku pembayaran awal menagih pakai bahasa sopan, kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti kepada nasabah jika tidak kooperatif dengan cara mengirim foto copy KTP ke nomor telepon yang didapat di kontak hp nasabah, dan kata-kata yang bersifat ancaman,” bebernya.

Menurut Zulpan, penggerebekan kantor pinjol ini diawali dari adanya informasi masyarakat. Pihak kepolisian melakukan penggerebekan di kantor tersebut usai menerima laporan itu.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat, kemudian kita naikkan ke laporan polisi 28 Januari 2022. Tempat kejadian di PIK, Jakut, terjadi bulan Oktober 2021, korbannya inisialnya E, laki-laki, 42 tahun,” ujar Zulpan.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *