BERITABUANA.CO, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi senilai Rp 17 miliar.
Ma’ruf sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025. Seiring masih berjalannya proses penyidikan, KPK menilai keberadaan Ma’ruf di dalam negeri masih dibutuhkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mengajukan perpanjangan pencegahan apabila masih diperlukan untuk kepentingan penanganan perkara.
“Kalau memang masih ada kebutuhan agar Saudara MC tetap berada di Indonesia, terlebih karena statusnya sudah sebagai tersangka, tentu KPK akan mengajukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan, penyidik KPK saat ini masih mendalami dugaan pola pemberian gratifikasi yang dilakukan oleh para penyedia barang dan jasa kepada Ma’ruf. Pendalaman tersebut mencakup sejumlah proyek pengadaan di lingkungan MPR.
“Perkara ini dugaannya berkaitan dengan pengadaan bahan-bahan cetak, pengiriman, logistik, ATK, dan sejenisnya. Proyek-proyek ini masih terus kami dalami,” kata Budi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa gratifikasi Rp 17 miliar yang diterima Ma’ruf diduga berkaitan dengan jasa pengiriman buku dan hasil cetakan MPR ke berbagai daerah.
“Ini terkait pengiriman atau logistik, pengiriman barang-barang hasil cetakan MPR ke wilayah daerah. Bentuknya buku dan produk cetakan lainnya,” kata Asep dalam keterangan sebelumnya.
Asep menduga, sejumlah perusahaan ekspedisi memberikan gratifikasi agar terpilih sebagai pemenang proyek pengiriman tersebut.
“Untuk menjadi pemenang, ekspedisi ini diduga memberikan sesuatu sejak awal. Dari situlah dugaan gratifikasi itu muncul,” tegas Asep.
Akui adanya Kasus Korupsi Proyek Pengadaan
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal MPR saat ini, Siti Fauziah, mengakui adanya kasus korupsi dalam proyek pengadaan di lingkungan MPR. Namun, ia menegaskan bahwa perkara yang ditangani KPK merupakan kasus lama dan tidak terjadi pada periode kepemimpinan MPR 2024–2029.
Ia juga memastikan, kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan MPR, baik periode 2019–2024 maupun 2024–2029.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI. Perkara ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, Bapak Dr Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti. (Ery)







