Komite III DPD RI Serap Soirasi Pekerja dan Pengusaha untuk Revisi UU Serikat Kerja

by
Kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Utara, dipimpin langsung oleh Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni

BERITABUANA.CO, MEDAN – Komite III DPD RI melihat bahwa setelah dua puluh tahun pengundangan UU Serikat Pekerja, terdapat kebutuhan kebaruan atas norma-norma UU Serikat Pekerja.

“Sejatinya UU Serikat Pekerja layak untuk dilakukan harmonisasi dengan berbagai aturan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan hak berserikat bagi pekerja platform, pekerja migran dan bentuk-bentuk pekerjaan lain di luar perusahaan. Perlu adanya perluasan keanggotaan serikat pekerja bagi jenis-jenis pekerjaan tersebut,” ujar Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni.

Kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Utara, dipimpin langsung oleh Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni, dilaksanakan dalam rangka inventarisasi materi RUU Inisiatif tentang Perubahan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Sumatera Utara, Senin (31/01/22).

Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi, saat menerima rombongan Komite III DPD RI bersama Asisten I dan Wakil Ketua DPRD Prov Sumut, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Komite III DPD RI yang telah memilih Sumatera Utara sebagai lokasi kunjungan kerja.

Menurutnya, jumlah Serikat Pekerja di provinsi ini terbanyak di antara provinsi lainnya. Jadi, sangat tepat jika provinsi ini menjadi tujuan Komite III DPD RI untuk memperoleh aspirasi dari pekerja dan pengusaha dalam rangka revisi UU Serikat Pekerja. “Di provinsi ini, isu serikat pekerja sangat sensitif tetapi juga dinamis,” tambah Eddy.

Turut hadir Kadis Tenaga Kerja, forkompida Provinsi Sumut, Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Hukum USU, beberapa organisasi Serikat Pekerja dan pengusaha seperti SPSI, SBSI, Serikat Pekerja Nusantara, ASITA, Apindo, dan HIPMI.

“Setelah kami bersama dengan teman-teman pekerja melakukan penelurusan dan penyisiran, sedikitnya ada 3 pasal yang kami temukan harus direvisi,” ungkap Burhanuddin Siagian, Kadisnaker Prov Sumut.

“Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8. Pasal 1 berbicara perihal pebentukan Serikat Pekerja yang dapat dibentuk di luar perusahaan. Definisi “diluar perusahaan” ini apa maksudnya ? ini menjadi ambigu. Demikian juga dengan syarat pembentukannya yang seharusnya dilakukan berjenjang mulai dari tingkat DPP, DPW hingga DPC atau PAC, bukan hanya tertulis dapat didirikan oleh 10 orang pekerja. Kami konkrit mengusulkan 30 orang pekerja dapat membentuk serikat pekerja,” tambah Siagian.

Sementara itu, Korwil Konfederasi SBSI Sumut Jonson Pardosi, mengungkapkan norma pidana dalam UU Serikat Pekerja terkait penegakan hukum union busting yang dilakukan oleh Pengusaha tidak bergigi.

Dalam praktik, ketika penegak hukum (polisi) menerima laporan dari buruh perihal tindakan yang dikategorikan union busting sebagaimana disebut dalam Pasal 28, mereka (polisi) jarang yang menindaklanjuti. Bukan cuma itu, anjuran dari Disnaker yang berisi kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah buruh dan tidak mengurangi atau menghentikan pembayaran upah — manakala tidak dilaksanakan, disnaker pun tidak bisa melakukan apa-apa.

“Jadi dimana kekuatan penegakan hukum atas undang-undang ini ?”, tegas Pardosi.

Menegaskan pernyataan Pardosi, Anggiat Pasaribu pengurus Serikat Pekerja Nusantara berharap Komite III DPD RI dapat mendorong Kementerian Tenaga Kerja RI melakukan MOU atau menerbitkan Surat Keputusan Bersama atau Surat Edaran dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan yang ditujukan kepada pengusaha untuk mentaati setiap anjuran dari Disnaker atas suatu perselisihan industrial. “Jika diperlukan diberi ancaman sanksi administrastif –misal pencabutan izin usaha kepada pengusaha yang sengaja tidak melaksanakan anjuran dinas tenaga kerja’, tambahnya.

Perwakilan Apindo yang hadir dalam pertemuan itu, mengungkapkan penting harmonisasi dengan undang-undang lain di bidang ketenagakerjaan dalam proses revisi UU Serikat Pekerja, antara lain dengan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Anggota Komite III DPD RI provinsi Kaltara, Hasan Basri menanggapi seluruh pernyataan tadi, menyatakan bahwa proses bottom up dalam menyusun Revisi UU Serikat Pekerja dilakukan Komite III DPD RI agar apa yang terjadi pada UU Cipta Kerja tidak tejadi. Dalam penyusunan RUU Cipta Kerja di DPR RI, kewenangan DPD RI hanya pada pemberian pandangan dan pendapat serta pembahasan di tingkat I. Sehingga DPD RI tidak bisa maksimal melakukan perdebatan dan diskusi untuk mempertahankan argumentasinya dalam pandangan dan pendapatnya atas RUU Cipta Kerja.

“Karena Revisi RUU Serikat Pekerja – kami Komite III DPD RI yang susun, masukan-masukan yang disampaikan tadi tentu kami catat, kami bahas dan kami kaji lebih lanjut.” ujar Hasan Basri.

“Seperti yang disampaikan oleh senator Hasan Basri, kami sangat berharap adanya masukan, pandangan dan pendapat dari bapak dan ibu, dari serikat pekerja, pengusaha maupun pemerintah perihal revisi UU Serikat Pekerja. Dari seluruh norma yang ada dalam UU Serikat Pekerja, pasal-pasal mana saja yang bermasalah saat ini dan menimbulkan polemik. Silahkan kirimkan secara tertulis—bisa lewat saya atau langsung ke alamat email komite III yang tertera itu,” ujar Dedi Iskandar Batubara senator provinsi Sumatera Utara, menutup kegiatan kunjungan kerja Komite III DPD RI. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *