Dua Rekanan Proyek Ditahan Kejari Jakarta Barat

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, melakukan penahanan terhadap Dirut PT. Dian Vertical (DV) berinisial DA dan BH selaku Direktur Utama CV. Zonal International People (ZIP) selama 20 hari kedepan.

Penahanan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejari Jakarta Barat No. 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tanggal 25 Januari 2022 dan No. 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tanggal 25 Januari 2022. Saat ini, kedua tersangka berada di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Terduga pelaku korupsi yakni DA dan BH ditahan penyidik Kejari Jakarta Barat, lantaran tersandung kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar, SH, MH mengatakan, kedua tersangka merupakan rekanan dari pihak SMKN 53 Jakarta Barat yang pada saat pemeriksaan sebagai saksi terdakwa Muhamad Faizal dan Widodo.

Pada prosesnya, sambung Edwin, didapati fakta hukum bahwa kedua tersangka DA dan BH turut serta membantu terdakwa Muhamad Faizal dan terdakwa Widodo yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Dalam merekrut rekanan lain yang semuanya berjumlah 6 perusahaan untuk dipinjam perusahaannya dan nomor rekeningnya guna mencairkan dana BOS dan BOP seolah-olah ke-6 perusahaan ini ada mengerjakan pekerjaan yang berasal dari dana BOS dan BOP SMKN 53,” ujar Edwin kepada wartawan, Selasa (25/1/2022), di Jakarta.

Setelah uang, lanjut Edwin, masuk ke rekening rekanan tersebut selanjutnya para rekanan menarik uang tersebut dan diserahkan kepada tersangka DA dan BH. Para rekanan oleh kedua tersangka diharuskan membuat SPJ dan selanjutnya mendapat fee dari pembuatan SPJ pekerjaan fiktif yang telah diatur oleh kedua tersangka.

“Perbuatan DA dan BH yang membantu terdakwa Muhamad Faizal dan terdakwa Widodo dalam penyalagunaan dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat, mengakibatkan kerugian keuangan negara yakni, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejumlah Rp2.399.211.203,” jelas Edwin.

Dalam perkara ini, tambah Edwin, kedua tersangka dikenakan Pasal sangkaan Premier Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” pungkas Edwin. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *