Kejati DKI Geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Terkait kasus Mafia Tanah

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, terkait kasus mafia tanah yang masuk kualifikasi dugaan korupsi pembabasan lahan di Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.

Penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti setelah kasus tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar mengatakan dalam penggeladahan tersebut, tim penyidik pidsus Kejati DKI melakukan penyitaan terhadap benda-benda seperti dokomen dan alat elektronik dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

“Guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018,” kata Qohar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/2022), di Jakarta.

Setelah mengumpulkan sejumlah barang dan alat bukti, nantinya tim jaksa penyidik pidsus Kejati DKI akan menetapkan tersangka.

Lebih lanjut dikatakan Qohar, anggaran yang digelontorkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp326 miliar lebih untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung yang kini telah dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

“Sesuai fakta penyidikan, pada tahun 2018, Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 (Rp 326 miliar) yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta,” ucap Qohar.

Anggaran ratusan miliar tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

“Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp. 26.719.343.153, (Rp 26 miliar lebih),” tuturnya.

Kemahalan harga tersebut, lanjut Qohar, disebabkan dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenisnya yang ditawarkan untuk dijual oleh pemilik lahan kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Propinsi DKI Jakarta.

“Sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106),” tegasnya.

Diketahui, Kejati DKI Jakarta tengah melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung sebagai tindak lanjut instruksi atau perintah Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin beberapa waktu yang lalu terkait pemberantasan mafia tanah. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *