BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terdakwa Husbandi mengaku menerima imbalan Rp 600 ribu untuk membuat sebuah ijazah “palsu”.
Hal itu disampaikan terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang diketuai Sutaji, SH, Senin (17/1/2022).
“Berapa kamu dapat dari pembuatan ijazah ‘palsu’ itu,” tanya jaksa Doni Panjaitan kepada terdakwa melalui sidang online. Rp 600 ribu pak,” jawab terdakwa.
Sementara blanko ijazah hingga yang menuliskan nama serta nomor register pada ijazah yang diduga palsu tersebut, menurut terdakwa yaitu Odoy.
“Siapa yang menginput data ke ijazah itu,” lanjut jaksa bertanya kepada terdakwa, dan dijawab, “Odoy pak’.
Selain Odoy yang disebut menjadi DPO atau masuk dalam daftar pencarian orang, nama Bambang juga muncul namun masuk pula DPO.
Dimana terungkap dalam sidang, setelah ijazah yang diduga palsu itu jadi dicetak sama Odoy lalu dikasih sama terdakwa, yang kemudian diserahkan kepada Bambang.
Pembuatan ijazah yang diduga palsu dan menjadi salah satu barang bukti di persidangan, terdakwa mengutarakan dibuat di Pramuka.
“Dimana dibuat ijazah ini,” tanya majelis hakim dan dijawab, “di Pramuka pak”.
Untuk meyakinkan majelis hakim, Aswin Ginting seorang ahli keabsahan ijazah menerangkan cara mengecek ijazah palsu dan ijazah asli.
Menurut ahli, salah satu caranya dengan memakai sinar ultraviolet.
“Selain melihat secara langsung perbedaan di warna dan juga pada kertasnya, sinar ultraviolet ini salah satu alat untuk memastikan ijazah itu palsu atau tidak,” terang ahli sambil mempraktekkan langsung di hadapan majelis hakim
Atas keterangan ahli itu, terdakwa tidak membantahnya.
“Bagaimana tanggapan terdakwa atas keterangan ahli tadi,” tanya jaksa, dan dijawab, “benar pak”.
Atas perbuatanya, terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya kepada majelis hakim. “Saya merasa bersalah
pak,” sebut terdakwa.
Dalam kasus ini, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal sengaja menganjurkan orang lain supaya membuat surat palsu seperti yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1 jo ke 55 ke 1 dan 2 KUHP. (Sormin)